Pengampunan nasional, cermin pemerintah takluk pada kejahatan pajak
Merdeka.com - Draf undang-undang pengampunan nasional yang bakal dimatangkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menuai kontroversi. Kehadiran beleid itu dinilai bisa menjadi cermin ketidakadilan dan kekalahan pemerintah melawanpraktik kejahatan perpajakan dan keuangan.
"Kami menolak RUU pengampunan nasional karena tidak mencerminkan keadilan dan menunjukkan pemerintah menyerah terhadap yang dilakukan oleh perusahaan," kata A.H Maftuchan, Koordinator Forum Pajak Berkeadilan, dalam siaran pers, kemarin.
Sebaliknya, FPB meminta pemerintah membentuk satuan tugas anti-aliran uang ilegal. Mengingat, Indonesia dinilai berada pada kondisi darurat aliran uang ilegal.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Pada 2003 total aliran uang ilegal dari Indonesia ke luar negeri ditengarai mencapai Rp 141,82 triliun meningkat menjadi Rp 227,75 triliun pada 2014."
Hal tersebut membuat Indonesia termasuk lima negara dengan jumlah aliran uang ilegal terbesar di dunia. Itu setelah China, Rusia, India, dan Malaysia.
Khusus pertambangan, penaikan aliran uang ilegal dinilai sangat fantastis. Sepanjang 2003–2014, besaran penaikannya mencapai 102,43 persen atau rata-rata 8,53 persen per tahun.
Pada 2003 total aliran uang ilegal di pertambangan ditengarai mencapai Rp 11,80 triliun. Sebelas tahun kemudian naik menjadi Rp 23,89 triliun.
"Aliran uang ilegal di sektor pertambangan diakibatkan oleh adanya transaksi perdagangan faktur palsu (trade mis-invoicing). Hal ini terjadi karena maraknya tambang–tambang ilegal yang beroperasi dan terjadi ekspor komoditi pertambangan yang tidak tercatat," kata Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.
Besarnya aliran uang ilegal dinilai menjadi indikasi maraknya penghindaran pajak melibatkan perusahaan pertambangan di Indonesia. Dasarnya, penerimaan pajak pertambangan yang hanya sebesar Rp 96,9 triliun.
"Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp. 1.026 triliun. Artinya, nisbah penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sektor pertambangan hanya sebesar 9,4 persen." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, penyelundupan barang ilegal sangat merugikan karena negara kehilangan pemasukan dari pajak yang seharusnya dikenakan ke barang tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSelama ini lembaga yang bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Selengkapnya