Pengampunan pajak, Apindo ingin tarif tebusan tak bengkak
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap agar tarif tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty tak membengkak. Mengingat, saat ini, pemerintah dan DPR masih membahas draf undang-undang pengampunan pajak, termasuk di dalamnya persoalan besaran tarif tebusan.
"Sebenarnya tax amnesty ini menjadi daya tarik tapi tarifnya jangan minta naik terus. Ini masih dalam semangat repatriasi, diminta tarifnya naik ini bagaimana?" kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Senin (9/5).
Dalam rancangan beleid, tarif tebusan ditetapkan bervariasi. Untuk pelaporan harta pada rentang waktu tiga bulan pertama setelah diberlakukannya tax amnesty, tarif tebusan dikenakan sebesar 2 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Kemudian, tiga bulan kedua 4 persen dan tiga bulan selanjutnya 6 persen.
Sementara, tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua dan 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.
"Ada animo dari pengusaha. Repatriasi ini juga momentumnya tepat ya, karena automatic data exchange pada 2017 juga bikin orang ingin hidupnya tenang. Momentumnya sangat terbatas," ujar Hariyadi.
Di sisi lain, menurutnya, pemerintah jangan terlalu mengandalkan tax amnesty untuk menggenjot penerimaan pajak. Selain itu, pemerintah harus menambah jumlah wajib pajak baru.
"Dari dalam negeri juga ini potensinya besar, yang dalam negeri juga perlu dibukakan akses ke sistem perpajakan."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPT Mandiri Sekuritas memperkirakan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) akan tetap stabil di sekitar 5,1 persen pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca Selengkapnya