Pengelola Ancol ngotot takkan serahkan Sea World ke Grup Lippo
Merdeka.com - PT Pembangunan Jaya Ancol, pemilik lahan Sea World, berkukuh takkan menyerahkan wahana tersebut pada Perusahaan Grup Lippo.
"Serahkan dulu asetnya pada kita sesuai perjanjian, baru kita bicara yang lainnya," Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Gatot Setyowaluyo di BEI, Senin (10/11).
Dia menegaskan, perjanjian perseroan dengan Sea World adalah perjanjian penyerahan gedung atau perjanjian BOT. Antara Sea World dan Ancol, tidak ada dispute.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Dimana penandatanganan MoU dilakukan? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Siapa yang menandatangani surat serah terima? Setelah proses tanda tangan selesai, penyedia barang atau jasa berhak menerima pembayaran.
-
Siapa yang menandatangani kerja sama ini? Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6).
-
Siapa yang menandatangani MoU tersebut? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian JV? Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) / Holding DEFEND ID dan Nicolas Bouverot, Vice President Thales Asia di Jakarta.
"Ada aspek hukum dan bisnis, tapi yang digemborkan adalah aspek bisnisnya," katanya.
Gatot menyebutkan, Sea World harus tunduk pada aspek hukum atau perjanjian yang sudah disepakati dengan menyerahkan aset dulu.
"Kalau nanti ada perpanjangan, itu bicara nanti. Ini karena ketakutan mereka kalau hanya ditunjuk sebagai operator," ungkapnya.
Jika Sea World dikelola Ancol, kata dia, paling tidak kinerja keuangan perseroan bakal meningkat 10 persen. Saat ini, kontribusi Sea World pada Ancol hanya 2 persen.
"Silakan mereka melakukan lobby pada pemerintah DKI sebagai pemegang saham. Tapi kami berpegangan pada aspek hukum yang ada. Dan sudah habis masa kontraknya," katanya.
Pengelola Ancol siap meladeni Sea World secara legal di pengadilan. Bahkan perseroan berharap, masalah ini cepat kelar. Sampai saat ini, PT Pembangunan Jaya Ancol masih menutup Sea World, salah satu wahana yang dikelola PT Sea World Indonesia anak usaha Lippo Group, karena habisnya masa perjanjian selama 20 tahun.
"Itu aset milik pemerintah, kalau diserahkan begitu saja, kami bisa terkena masalah," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, JIS dibangun dan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Pramono Anung kembali bertemu dengan Anies hari ini, Rabu (20/11)
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca Selengkapnya