Pengelola Bandara Batasi Orang Asing Masuk Indonesia
Merdeka.com - Perusahaan pengelola bandara, PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Presiden Direktur AP II (Persero), Muhammad Awaluddin dikutip dari Antara, Kamis (22/7).
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan orang asing masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
-
Bagaimana persiapan Bandara Kertajati? Dikutip dari kanal YouTube Maulana Yahya Supandi, Kamis (19/10), baru-baru ini pihak bandara sudah melakukan sejumlah persiapan demi menyambut para pengguna transportasi udara.Penataan dilakukan di sejumlah titik, termasuk memberikan berbagai informasi terkait penerbangan di sana.
-
Apa tema Bandara Husein Sastranegara untuk menarik wisatawan? Mengutip Instagram Bandara Husein Sastranegara, untuk menarik minat wisatawan luar negeri dan luar daerah, bandara tersebut kemudian mengusung tema “Modern yet Traditional“.
-
Apa yang dibahas di AIPA? Ketua Desk Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan ada dua hal penting yang dibahas Komite Organisasi dalam rangkaian Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta.
-
Apa konsep Bandara Banyuwangi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Dimana Bandara Kertajati berada? Mulai 29 Oktober mendatang seluruh penerbangan domestik dan internasional di Jawa Barat akan dipindahkan ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka secara penuh.
Dia mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut dilarang masuk ke Indonesia dan akan diperiksa di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.
Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk Indonesia.
Adapun penumpang internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu WNA yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan termasuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan karantina sesuai prosedur.
"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," ujarnya.
AP II juga mengingatkan saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Syarat Penerbangan
Sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Sementara itu khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat, termasuk di bawah 18 tahun, kecuali bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).
Di samping itu pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Baca SelengkapnyaPergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 39,60 juta orang
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaHal ini dibuktikan dari sistem yang sudah lancar di layanan autogate Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaNantinya, investor asing bakal meraup porsi saham mayoritas milik PT BIJB tersebut, maksimal 49 persen.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaPenumpang pesawat dapat mempersiapkan perjalanan dengan tiba lebih awal di bandara.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya