Pengelola Husein Sastranegara minta pemerintah naikkan tarif tiket
Merdeka.com - Pemerintah telah menyetujui kenaikan airport tax di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 1 April 2016. Kenaikan ini disebut demi meningkatkan pelayanan bandara.
Menanggapi hal tersebut, GM Bandara Husein Sastranegara Dorma Manalu mengatakan pihaknya juga berencana akan menaikkan pajak bandara tersebut.
"Kami mengusulkan untuk dinaikkan, kalau penerbangan domestik sekarang airport tax nya Rp 25.000 nanti akan menjadi Rp 50.000 dan penerbangan internasional sekarang airport taxnya Rp 75.000 nanti tetap menjadi Rp 75.000," ujarnya di Bandung, Jakarta, Senin (4/4).
-
Kenapa harus bayar tiket pesawat pake mata uang lokal? Membayar dengan mata uang lokal untuk membeli tiket pesawat bisa membua Anda lebih berhemat. Dikatakannya, hal ini karena Anda tidak dianggap sebagai turis oleh sistem pemesanan.
-
Kenapa harga tiket pesawat bisa murah? Melansir laman Traveloka, seorang ahli travel sekaligus editor di Map Happy, Erica Ho mengatakan membayar dengan mata uang lokal untuk membeli tiket pesawat bisa membuatmu lebih berhemat.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan harga tiket pesawat murah? Untuk memperoleh harga tiket pesawat yang murah, sebaiknya Anda harus lebih aktif mencari informasi di media sosial. Mengingat, para agen perjalanan maupun maskapai akan mengumumkan informasi diskon tiket pesawat melalui akun resmi sosial media-nya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa harga tiket pesawat Nataru mahal? Mengingat, harga tiket moda angkutan udara tersebut masih lebih mahal dibandingkan transportasi umum lainnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. "Kita masih menunggu keputusannya," jelas dia.
Seperti diketahui, AP II akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerbangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).
Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa angkutan udara. Adapun daftar PSC yang bakal berlaku mulai 1 April 2016 adalah pertama, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dimana Terminal 1, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000.
Terminal 2, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000, sedangkan PSC penerbangan internasional tetap. Terminal 3, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Lalu Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000.
Kedua, Bandara Halim Perdanakusuma, di mana PSC penerbangan domestik naik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Ketiga, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, tercatat PSC penerbangan domestik naik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Keempat, Bandara Minangkabau, yang PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 sedangkan PSC penerbangan internasional tetap.
Kelima, Bandara Sultan Iskandar Muda, di mana PSC penerbangan domestik naik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 sedangkan PSC penerbangan internasional tetap. Keenam, Bandara Supadio, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Ketujuh, Bandara Silangit, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaPolemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.
Baca SelengkapnyaFaktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat jadi sorotan belakangan ini. Tak sedikit masyarakat yang menganggap harga tiket pesawat terlampau mahal.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.
Baca SelengkapnyaDirut Garuda Indonesia mengatakan bahwa bahan bakar pesawat atau avtur, tidak dikenakan pajak untuk tiket penerbangan internasional.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaBiaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHarga tiket tersebut juga bukan penerbangan langsung, melainkan transit di Surabaya dan kemudian ke Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, baru penerbangan ke Sumbar.
Baca SelengkapnyaMenhub mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjamin apakah jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 harga tiket akan turun atau pun tidak.
Baca SelengkapnyaDengan harga yang tidak berbeda jauh, masyarakat Indonesia justru lebih memilih berlibur ke luar negeri dibanding wisata domestik.
Baca Selengkapnya