Pengembang Meikarta akan diberi sanksi jika langgar aturan ini
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pembinaan kepada instansi yang terlibat dalam kasus suap Meikarta.
"Kita sudah panggil BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waltu itu, dan sudah kita peringatkan. Kita juga sebenarnya punya satgas (tim satuan tugas) di P2SR (Program Pengembangan Sejuta Rumah), ini juga akan kita turunkan terus untuk memantau itu," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10).
Dia juga menyebutkan, jika memang benar ditemukan pelanggaran dalam proyek ini, pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
Siapa yang mengatur aturan renovasi rumah KPR? Melansir Rumah123, aturan tentang renovasi rumah sejatinya bukan datang dari pihak perbankan melainkan pengembang. Lantas, apa saja aturan renovasi rumah yang umum diberlakukan oleh developer? Berikut di antaranya:
-
Kenapa renovasi rumah KPR dibatasi? Melansir Rumah123, aturan tentang renovasi rumah sejatinya bukan datang dari pihak perbankan melainkan pengembang. Lantas, apa saja aturan renovasi rumah yang umum diberlakukan oleh developer? Berikut di antaranya: 1. Tidak Boleh Sampai Merombak Fasad RumahDeveloper biasanya akan mengizinkan renovasi rumah KPR selama tidak mengubah tampilan depan atau fasad hunian.
-
Kapan harga rumah dan tanah naik? Jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat, khususnya di kota-kota besar, mengakibatkan ketersediaan lahan atau tanah semakin terbatas. Dampaknya, harga rumah dan tanah yang naik setiap tahunnya.
-
Bagaimana cara menentukan besaran tunjangan perumahan? 'Besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,' kata Indra saat dikonfirmsi, Kamis (3/10).
-
Bagaimana pembagian hasil penjualan rumah? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
Adapun pemerintah telah mengatur persyaratan penjualan properti semisal apartemen lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan itu menyebutkan, pengembang baru bisa menjual unit ketika tingkat pengerjaan proyek sudah mencapai 20 persen.
"Kita akan lihat aturannya. Kalau itu melanggar, ya kita tindak," tegas Khalawi.
Dalam pemberian sanksi, ia menyebutkan, mandat itu akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak pengembang.
"Nanti yang memberi eksekusi sanksi kan dari Pemdanya, kita kan pembina. Kita yang temukan pelanggaran terhadap UU, lalu kita rekomendasikan kepada Pemda untuk menineak. Karena yang berikan izin IMB kan Pemda," tutur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ingin renovasi, lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaPerumnas siap menjalankan perannya sebagai pengembang milik pemerintah dalam proyek ini.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTBÂ dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya