Pengembang Minta Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2022
Merdeka.com - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida mengusulkan adanya perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau diskon pajak properti hingga akhir 2022 mendatang.
"Kami mengusulkan ke pemerintah adanya perpanjangan PPN DTP untuk sampai akhir 2022. Karena perpanjangan PPN DTP sebelumnya akan berakhir pada Desember (2021)," ungkapnya dalam webinar di Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Totok, waktu yang diperlukan untuk membangun sebuah hunian tidak sebentar. Setidaknya dibutuhkan waktu minimal 8 bulan untuk menyelesaikan proyek pengerjaan rumah. Alhasil, perpanjangan kebijakan PPN DTP amat diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti.
-
Kapan rumah itu dibangun? Rumah prasejarah yang berasal dari 8.000 tahun lalu.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
-
Kapan IKN diharapkan selesai dibangun? Rencana pembangunan IKN sebenarnya ditargetkan berjalan sejak 2020 dan diharapkan selesai pada 2045.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Bagaimana Pertamina memastikan proyek selesai tepat waktu? 'Pakta Integritas ini adalah langkah yang baik, Kejaksaan RI akan fokus pada tugasnya mengawal penyelesaian pembangunan PSN. Kita tahu pentingnya PSN ini, mari kita kawal penyelesaiannya, kita harus berupaya proses PSN Terminal LPG Bima dan Kupang dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, karena manfaatnya sangat luar biasa bagi masyarakat,' tutur Katarina.
-
Kapan rumah Pratama Arhan selesai direnovasi? Perubahan besar ini juga tidak lepas dari unggahan kanal Imam Juna yang menyatakan bahwa rumah ini selesai dibangun ulang pada September tahun 2022.
"Untuk bangun rumah itu butuhnya minimal 8 bulan. Sehingga, kami mengusulkan adanya perpanjangan stimulus PPN DTP untuk sampai akhir 2022 untuk mendukung pemulihan (sektor properti)," bebernya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Perpanjangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021," ungkapnya dalam siaran persnya, Minggu (8/8).
Persyaratan Peroleh Insentif
Neilmaldrin mengatakan, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Pertama harga jual maksimal Rp2 miliar. Kemudian merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Selain itu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 milliar. Maka insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Sementara 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGuyuran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% diproyeksi akan membangkitkan pasar apartemen 2024.
Baca SelengkapnyaBTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca Selengkapnya