Pengemudi Keberatan, Aturan Mengenai Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan progres penyusunan regulasi mengenai ojek online (ojol). Dia menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan uji publik regulasi ojek online dan kemudian akan dilakukan perumusan lebih lanjut.
"Ojek online kemarin kita baru uji publik baru kemudian nanti setelah itu kita akan rumuskan kembali," kata Dirjen Budi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Sejauh ini, dia mengungkapkan usulan yang paling banyak adalah mengenai penghapusan pemberlakuan jam kerja bagi driver ojek online.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana cara DPR memastikan perubahan ujian SIM efektif? Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekedar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Kenapa karakteristik penting? Mengetahui pengertian karakteristik menurut para ahli dapat membuat kita senantiasa memahami konsepnya dengan baik.
-
Apa yang DPR apresiasi dari perubahan ujian SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
"Poin yang masuk itu adalah itu yang jam kerja tuh yang 8 jam ada yang keberatan, ya sudah kalau alasannya masuk akal ya kita lakukan perubahan," katanya.
Hasil dari uji publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Hal ini menjadi penting sebab setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.
"Masukan - masukan dari beberapa kota besar, setelah itu kita akan memasukkan kemudian baru kita akan penyempurnaan. Setelah itu baru nanti kita akan selesaikan dengan kemenkumham, harmonisasi," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPenerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca Selengkapnya