Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberi perlindungan terhadap pengemudi ojek online dengan memberikan layanan asuransi berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang diterbitkan pada 11 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan pihak driver ojek online akan ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," ujar dia saat konferensi pers seputar kepastian tarif ojek online di Jakarta, Senin (25/3/2019).
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Bagaimana driver online tersebut membantu penumpangnya? 'Diantarlah sampai ke RS, dibantu urus sampai ke dalam, dibantu uruskan BPJS, sampai papa bisa masuk dan segera ditangani dokter,' lanjutnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Siapa yang membantu sang driver ojol? Warga di lokasi yang mengetahui seketika bereaksi. Mereka kompak memberi bantuan dengan membeli orderan sang ojol.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Tah hanya BPJS, dia menambahkan, pihak pengendara juga bakal terjamin oleh asuransi kesehatan lain diluar BPJS. Hal ini diberlakukan agar aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin. "Sehingga nanti kalau pengemudi terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditutup oleh BPJS dan asuransi," ungkap Budi.
Adapun bentuk perlindungan tersebut keluar beriringan dengan pengumuman besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Besaran tarifnya bervariasi dalam tiap zona, mulai dari Rp 1.850 per kilometer (Km) hingga Rp 2.600 per Km.
Selain itu, turut ditetapkan pula pemberlakuan biaya jasa minimal untuk jarak di bawah 4 Km, yakni pada rentang Rp 7.000-Rp 10.000. Seluruh ketentuan tarif ojek online ini akan mulai berlaku sejak 1 Mei 2019.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca Selengkapnya500.000 mitra e-commerce ditargetkan bisa mendapat jaminan sosial. Seperti driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaPenfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Baca SelengkapnyaDalam catatannya semua regulasi yang terkait dengan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja bagi ojol belum menjadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaKemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca Selengkapnya