Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta

Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberi perlindungan terhadap pengemudi ojek online dengan memberikan layanan asuransi berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang diterbitkan pada 11 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan pihak driver ojek online akan ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," ujar dia saat konferensi pers seputar kepastian tarif ojek online di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Orang lain juga bertanya?

Tah hanya BPJS, dia menambahkan, pihak pengendara juga bakal terjamin oleh asuransi kesehatan lain diluar BPJS. Hal ini diberlakukan agar aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin. "Sehingga nanti kalau pengemudi terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditutup oleh BPJS dan asuransi," ungkap Budi.

Adapun bentuk perlindungan tersebut keluar beriringan dengan pengumuman besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Besaran tarifnya bervariasi dalam tiap zona, mulai dari Rp 1.850 per kilometer (Km) hingga Rp 2.600 per Km.

Selain itu, turut ditetapkan pula pemberlakuan biaya jasa minimal untuk jarak di bawah 4 Km, yakni pada rentang Rp 7.000-Rp 10.000. Seluruh ketentuan tarif ojek online ini akan mulai berlaku sejak 1 Mei 2019.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Target 500.000 Mitra E-commerce Dapat Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Target 500.000 Mitra E-commerce Dapat Jaminan Sosial

500.000 mitra e-commerce ditargetkan bisa mendapat jaminan sosial. Seperti driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.

Baca Selengkapnya
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

Dalam catatannya semua regulasi yang terkait dengan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja bagi ojol belum menjadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online

Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?

OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik

Baca Selengkapnya