Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Ojol: Orderan Masih Normal Meski Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi Ojol: Orderan Masih Normal Meski Tarif Ojek Online Naik Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) sudah diberlakukan pada 11 September 2022 pukul 00.00. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan keputusan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojol diberlakukan untuk semua wilayah di seluruh Indonesia. Adapun zonasi yang dibagikan yakni zona I Sumatera, Bali, Jawa. Zona II Jabodetabek, zona III kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com yang ditanyakan langsung kepada pengemudi ojol yakni Agung (45) menuturkan setelah kenaikan tarif ojek online (ojol), dia merasa orderannya tidak berkurang seperti biasanya. Menurutnya kenaikan tarif ini juga tidak terlalu tinggi sehingga masyarakat masih menggunakan Ojol.

"Alhamdulillah orderan seperti biasa, tidak mengurangi pelanggan. Walaupun harga tarif naik, ya pasti masih ada masyarakat yang menggunakan ojol," ujar Agung kepada Merdeka.com, Senin (12/9).

Hal senada juga dirasakan oleh Reza (24) menurutnya orderan yang masuk seperti biasa, kenaikan pun tidak mempengaruhi penurunan pengguna ojol. "Orderan walaupun weekend kemarin sama seperti biasa," umar Reza kepada Merdeka.com, senin (12/9).

Adapun rincian tarif untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000u, zona II Rp10.200 - 11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Maman Ungkap Pemotor Dilarang Pakai Pertalite, Kecuali Ojek Online & Kelompok ini
VIDEO: Menteri Maman Ungkap Pemotor Dilarang Pakai Pertalite, Kecuali Ojek Online & Kelompok ini

Menteri UMKM Maman menyatakan pemerintah ke depan tetap memberi alokasi khusus kepada para pengemudi ojek online atau ojol agar bisa menggunakan BBM subsidi

Baca Selengkapnya
Bahlil: Ojol Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat BLT
Bahlil: Ojol Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat BLT

Pengemudi Ojol berhak mendapatkan BLT, namun tidak akan mendapatkan subsidi BBM.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Ojol Tetap Boleh Beli Pertalite karena Masuk Kategori UMKM
Info Terbaru: Ojol Tetap Boleh Beli Pertalite karena Masuk Kategori UMKM

Ojek online, sebagai bagian dari sektor usaha mikro tidak akan terdampak oleh kebijakan realokasi BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Harga BBM di SPBU BP AKR Naik per 1 Agustus, Ini Daftarnya
Harga BBM di SPBU BP AKR Naik per 1 Agustus, Ini Daftarnya

Daftar harga BBM di SPBU BP AKR per 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojek Online Ngaku Tak Rugi Walau Harga BBM Pertamax Naik, Kok Bisa?
Pengemudi Ojek Online Ngaku Tak Rugi Walau Harga BBM Pertamax Naik, Kok Bisa?

Harga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas

Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.

Baca Selengkapnya
Harga Pertamax Naik, Ojek Online Keluhkan Antrean Pertalite Makin Panjang
Harga Pertamax Naik, Ojek Online Keluhkan Antrean Pertalite Makin Panjang

Per tanggal 1 Oktober, harga Pertamax menjadi Rp14.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Harga BBM di SPBU BP AKR Kompak Naik, Cek Daftarnya di Sini
Harga BBM di SPBU BP AKR Kompak Naik, Cek Daftarnya di Sini

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP AKR kompak naik pada 1 September 2023.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya