Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi taksi online keluhkan perusahaan aplikasi masih terapkan tarif murah

Pengemudi taksi online keluhkan perusahaan aplikasi masih terapkan tarif murah GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak dalam Trayek, yang merupakan payung hukum angkutan taksi dalam jaringan (online) berbasis aplikasi internet mulai berlaku sejak 1 November 2017 lalu.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 itu diterbitkan setelah melalui berbagai dialog publik di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respons masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berusaha berdiri di tengah dengan mengakomodasi semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional, dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha.

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, peraturan tersebut dinilai belum cukup karena pemerintah belum mengatur perusahaan aplikasi online itu sendiri. Asosiasi Driver Online (ADO) menginginkan agar Menkominfo segera mendukung Permen 108 dengan mengeluarkan aturan untuk perusahaan aplikasi.

Menurutnya, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan aturan Permen 108, di lapangan masih banyak sekali aturan yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi.

"Saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan tarif batas bawah. Yang terjadi perusahaan tetap menetapkan tarif murah secara jor joran. Dengan berkedok promosi. Selain itu masih ada juga perusahaan aplikasi yang terus saja merekrut driver, padahal seharushya hal ini tidak lagi dilakukan," ucap Ketua Asosiasi Driver Online, Christiansen di Jakarta, Jumat (3/11).

Dalam pandangan Christiansen, begitu Permen 108 diberlakukan, Kominfo sebagai instansi yang memayungi perusahaan aplikasi jasa transportasi tersebut harusnya sudah siap dengan aturan yang mencakup pengawasan berikut sanksi-sanksinya. Hal lain kata Christiansen, masih belum adanya perlindungan terhadap pengemudi baik saat bekerja maupun terhadap sanksi yang diberikan perusahaan aplikasi sepihak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan dalam PM 108 diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen.

Dia menjelaskan, tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah tersebut masuk wilayah II. Taruf tersebut mulai berlaku per 1 November 2017.

"Tarif itu hanya dibagi dua wilayah, wilayah satu untuk Sumatera Jawa Bali, tarf batas atasnya Rp 6.000 dan tarif bawah Rp 3.000, sementara wilayah dua di luar Sumatera Jawa Bali, Rp 6.500 batas atas, bawahnya Rp 3.700," katanya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menilai, penetapan tarif batas atas dan bawah itu masih cukup mahal. "Dari sisi kami tarif segitu terlalu tinggi. Harusnya biar lebih kepada mekanisme pasar, karena pada waktu-waktu tertentu tarifnya juga bisa lebih murah," katanya.

Pengamat transportasi, Djoko Setiawarno menegaskan, sebaiknya Kominfo segera menerapkan aturan untuk perusahaan aplikasi supaya benturan di lapangan dapat dieliminir. "Saya dengar di sebuah perusahaan aplikasi, driver dapat bonus setelah membawa penumpang yang kesekian. Tapi giliran yang terakhir,dia kesulitan mendapat penumpang. Kalau kayak gini, kan yang kasihan driver," papar dia.

Dia juga mengatakan bahwa publik jangan mudah tergiur tawaran untuk menjadi atau ikut bergabung pada usaha taksi online. Ketimbang nanti rugi hingga yang di dapat bukan untung yang diperoleh.

"Konsumen senang dapat angkutan murah, namun bagaimana pengemudi yang tidak memiliki uang cukup untuk menutup angsuran mobil tiap bulan. Karena sering dapat tarif promo yang sebenarnya merugikan pengemudi. Apalagi tidak audit teknologi aplikasi yang digunakan. Serta tidak ada institusi yang mengawasi aplikasi tersebut," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini

Ojol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas

Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.

Baca Selengkapnya
Sepakat Bayar Rp20.000 Tapi Diminta Rp50.000 usai Sampai ke Tujuan, Aksi Adu Mulut Penumpang dan Driver Ojol Ini Viral
Sepakat Bayar Rp20.000 Tapi Diminta Rp50.000 usai Sampai ke Tujuan, Aksi Adu Mulut Penumpang dan Driver Ojol Ini Viral

Adu mulut penumpang dan driver ojol karena minta dibayar lebih dari kesepakatan ini viral bikin kesal.

Baca Selengkapnya
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.

Baca Selengkapnya
Digempur Bisnis Taksi Online, Bluebird Tetap jadi Pilihan Para Pelanggan
Digempur Bisnis Taksi Online, Bluebird Tetap jadi Pilihan Para Pelanggan

Di tengah gempuran bisnis taksi online, Bluebird masih tetap eksis mengaspal di jalan-jalan ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?

Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Dosen ITB: 66 Persen Driver Ojol Ingin Beralih ke Pekerjaan Formal
Dosen ITB: 66 Persen Driver Ojol Ingin Beralih ke Pekerjaan Formal

Pekerjaan di sektor gig, rentan terhadap ketidakstabilan pendapatan dan kurangnya jaminan sosial.

Baca Selengkapnya