Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengenaan Bea Meterai Digital Tunggu Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Pengenaan Bea Meterai Digital Tunggu Pengesahan Rancangan Undang-Undang Desain Materai Baru. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji pengenaan bea pada dokumen digital berupa meterai digital. Kebijakan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman, di mana banyak dokumen yang kini bersifat digital alias tidak menggunakan kertas lagi.

VP Jaringan dan Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) Agung S Rahardjo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu disahkannya regulasi yang mengatur soal pengenaan bea meterai digital tersebut sebelum bisa bertindak lebih lanjut.

"Sekarang kan belum ada undang-undangnya. Tapi kita sudah persiapkan jika nantinya itu akan berlaku," ujar Agung kepada rekan wartawan di Jakarta, seperti dikutip Kamis (25/7).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sedang menyiapkan teknologi terkait pembayaran meterai secara digital. Pengenaan bea meterai digital pada dokumen digital ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pembuatan aturan meterai digital ini juga telah disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Dalam RUU Bea Meterai ini nantinya akan ada variasi dari meterai digital, termasuk tata cara pembayaran meterai secara digital atau digital payment.

Adapun secara besaran rupiah, nominal bea meterai digital pada dokumen elektronik akan sama dengan dokumen kertas. Ini berarti, bea meterai digital juga akan ikut terkena perubahan bea meterai konvensional, yang kini tengah diusulkan menjadi satu harga dari Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar menjadi Rp10.000 per lembar.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, Pos Indonesia telah menyiapkan strategi bila aturan itu diberlakukan. Namun, dia belum mau berbicara lebih banyak terkait rencana tersebut. "Iya, kita sudah siapkan (strateginya). Tapi kita belum bisa sounding sekarang. Kalau UU-nya siap, kita bakal jalankan itu," ungkap dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya