Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengenaan pajak ke BUMN harus sama tak boleh dibedakan

Pengenaan pajak ke BUMN harus sama tak boleh dibedakan Pabrik Inalum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Profesor Gunadi, menyesalkan perbedaan besaran pajak antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mestinya, katanya, pajak keduanya tidak perlu dibedakan.

"Kalau ke PLN lebih rendah, kenapa ke Inalum dikenakan pajak lebih berat. Pajak PAP (pajak air permukaan) itu obyektif, bukan subyektif, jadi mestinya diberlakukan sama," ujar Gunadi di Jakarta, Rabu (14/12).

Menurutnya, pajak air permukaan yang dikenakan PT Inalum merupakan pajak obyektif. Hal itu juga sama dengan yang digunakan oleh PLN. Dia meminta agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Sumut tidak memberatkan perusahaan-perusahaan milik negara.

"Untuk yang dialami Inalum itu, perdanya agar tidak memberatkan, apalagi sampai membebani perusahaan aluminium terbesar itu," jelasnya.

Gunadi menjelaskan tentang pajak yang mesti diterapkan di suatu negara. Menurutnya, pajak itu harus mendukung kemajuan sebuah perusahaan dan tidak menghambat laju produksi di perusahaan tersebut.

"Dalam literatur itu, pajak tidak boleh mengganggu produksi dan distribusi. Jadi mestinya tidak boleh Pemerintah Sumut mempersulit pajak Inalum," imbuhnya.

Gunadi mengibaratkan pajak bagi sebuah perusahaan seperti memelihara ayam. Dalam memelihara ayam, hasil yang diperoleh di antaranya adalah telur. Untuk itu, pentingnya kerja sama yang baik antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum dan perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Selain kerja sama, Pemprov Sumut mestinya kata turut menjaga dan membina agar perusahaan di daerah Sumut tetap maju.

"Jadi Inalum ini harus dijaga bersama biar hidup, sehingga berkontribusi terhadap pajak daerah secara terus-menerus, jangan sampai Inalum bangkrut gara-gara masalah ini. Pajak itu juga harus peka terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi," jelasnya.

Diketahui, Persoalan kisruh PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sebenarnya sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.

PT Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75 per Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan

BUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung

Kata Anies, pelayanan BUMN tidak serta merta menegasikan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir: Jangan karena Kita Non Blok, Kita jadi Ikut Blueprint China dan AS
Erick Thohir: Jangan karena Kita Non Blok, Kita jadi Ikut Blueprint China dan AS

Erick tak ingin sektor bisnis di Tanah Air masih berpangku tangan pada blueprint yang dimiliki negara-negara besar semisal Amerika Serikat dan China.

Baca Selengkapnya
IDSurvey Gandeng Kejagung Cegah 'Permainan' Mutu dan Kuantitas Barang Jasa Pembangunan Nasional
IDSurvey Gandeng Kejagung Cegah 'Permainan' Mutu dan Kuantitas Barang Jasa Pembangunan Nasional

Pengembangan dan pelaksanaan bisnis IDSurvey tersebut perlu berjalan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
HIPMI Dorong Sinergitas Agar Swasta Tak Kalah Saing dari BUMN
HIPMI Dorong Sinergitas Agar Swasta Tak Kalah Saing dari BUMN

meminta pemerintah memperhatikan pengusaha swasta agar tak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya
Pupuk Indonesia Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023
Pupuk Indonesia Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

Pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya