Pengenaan pajak ke BUMN harus sama tak boleh dibedakan
Merdeka.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Profesor Gunadi, menyesalkan perbedaan besaran pajak antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mestinya, katanya, pajak keduanya tidak perlu dibedakan.
"Kalau ke PLN lebih rendah, kenapa ke Inalum dikenakan pajak lebih berat. Pajak PAP (pajak air permukaan) itu obyektif, bukan subyektif, jadi mestinya diberlakukan sama," ujar Gunadi di Jakarta, Rabu (14/12).
Menurutnya, pajak air permukaan yang dikenakan PT Inalum merupakan pajak obyektif. Hal itu juga sama dengan yang digunakan oleh PLN. Dia meminta agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Sumut tidak memberatkan perusahaan-perusahaan milik negara.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Kenapa BPH Migas berkolaborasi dengan Pemprov Sultra? Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.
-
Mengapa sinergi dengan pemerintah daerah penting untuk BPH Migas? Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kenapa penting melestarikan minyak bumi Sumut? Proses pembentukan minyak bumi membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga diperlukan adanya usaha untuk melestarikan sumber daya alam yang kian hari kian menipis.
-
Apa tujuan utama PKS BPH Migas dan Sulut? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).'Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran.
-
Apa tujuan utama dari sinergi antara Kanwil BPN Jatim dengan Pemda? Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
"Untuk yang dialami Inalum itu, perdanya agar tidak memberatkan, apalagi sampai membebani perusahaan aluminium terbesar itu," jelasnya.
Gunadi menjelaskan tentang pajak yang mesti diterapkan di suatu negara. Menurutnya, pajak itu harus mendukung kemajuan sebuah perusahaan dan tidak menghambat laju produksi di perusahaan tersebut.
"Dalam literatur itu, pajak tidak boleh mengganggu produksi dan distribusi. Jadi mestinya tidak boleh Pemerintah Sumut mempersulit pajak Inalum," imbuhnya.
Gunadi mengibaratkan pajak bagi sebuah perusahaan seperti memelihara ayam. Dalam memelihara ayam, hasil yang diperoleh di antaranya adalah telur. Untuk itu, pentingnya kerja sama yang baik antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum dan perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Selain kerja sama, Pemprov Sumut mestinya kata turut menjaga dan membina agar perusahaan di daerah Sumut tetap maju.
"Jadi Inalum ini harus dijaga bersama biar hidup, sehingga berkontribusi terhadap pajak daerah secara terus-menerus, jangan sampai Inalum bangkrut gara-gara masalah ini. Pajak itu juga harus peka terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi," jelasnya.
Diketahui, Persoalan kisruh PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sebenarnya sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.
PT Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).
Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75 per Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKata Anies, pelayanan BUMN tidak serta merta menegasikan untuk mendapatkan keuntungan.
Baca SelengkapnyaErick tak ingin sektor bisnis di Tanah Air masih berpangku tangan pada blueprint yang dimiliki negara-negara besar semisal Amerika Serikat dan China.
Baca SelengkapnyaPengembangan dan pelaksanaan bisnis IDSurvey tersebut perlu berjalan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnyameminta pemerintah memperhatikan pengusaha swasta agar tak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaTransformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPerusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik
Baca Selengkapnya