Pengesahan APBN-P 2014 ditunda, DPR keluhkan subsidi BBM
Merdeka.com - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Airlangga Hartarto menilai penundaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 masalah kecil. Dia memastikan hari ini, Rabu (18/6), beleid itu tetap akan disahkan oleh legislatif.
"Tidak apa-apa ditunda sebentar, toh harus selesai hari ini sebelum jam 12 malam, karena kan sesuai Undang-Undang dibatasi maksimal 30 hari (pembahasan APBN-P)," ujarnya di komplek DPR RI, Jakarta.
Politikus Fraksi Golongan Karya ini melihat tidak akan ada pengubahan dramatis naskah APBN-P pada detik-detik jelang pengesahan. Penundaan lebih karena ada lima kementerian/lembaga belum tuntas menyelesaikan mekanisme pemangkasan anggaran.
-
Apa itu APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember.
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Kapan APBN disusun? APBN diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Bab VIII Pasal 23, yang mewajibkan APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan dilaksanakan dengan cara terbuka dan bertanggung jawab.
-
Siapa yang buat APBN? Sebelum APBN disahkan, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang kemudian dibahas dengan DPR untuk mencapai kesepakatan.
-
Kenapa APBN dibuat? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Alhasil, asumsi makro kesepakatan panitia kerja di Badan Anggaran dan Pemerintah akan tetap disepakati. Itu artinya pertumbuhan dipatok 5,0 persen - 6,0 persen, nilai tukar di level Rp 11.600 per USD, inflasi tahunan menjadi 5,3-7,3 persen, asumsi suku bunga 5,5-6 persen dan lifting 818.000 barel per hari.
Dibanding asumsi makro, ganjalan RAPBN-P lebih pada kengototan pemerintah mengorbankan anggaran kementerian atau lembaga untuk dipangkas Rp 43 triliun, dibanding mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak dan listrik.
"Sebetulnya yang menjadi keprihatinan adalah subsidi energi mencapai Rp 440 triliun. Ini dibandingkan total keseluruhan anggaran sangat besar sehingga langkah-langkah pengurangan volume BBM ini harus dijaga dibatasi ke volume maksimal 46 juta kiloliter dan langkah lain," kata Airlangga.
Masalah pemangkasan anggaran paling banyak terjadi dengan mitra kerja Komisi IX. Di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Undang-Undang, APBN-P seharusnya disahkan paling lambat 30 hari selepas dibahas bersama pemerintah dan DPR. Artinya, hari ini adalah tenggat terakhir pengubahan anggaran supaya defisit kas negara tak melampaui 3 persen.
Selain itu, bila APBN 2014 tak direvisi, pemerintah akan mengalami persoalan ketersediaan anggaran pada Oktober mendatang. Sebagai solusi instan, pemerintah dan Banggar DPR sepakat menggeser kekurangan bayar (carry over) subsidi BBM untuk tahun ini, menjadi jatuh tempo 2015. Lewat langkah ini, pagu subsidi BBM 2014 menjadi Rp 246,5 triliun dari awalnya Rp 210,7 triliun dalam APBN 2014. Angka revisi itu lebih kecil dari usulan awal pemerintah senilai Rp 285 triliun.
Akan tetapi, nilai carry over mencapai Rp 46,3 triliun dan sudah pasti membebani anggaran pemerintahan baru nanti. Kebijakan ini sekaligus merugikan PT Pertamina yang tak mendapat pemasukan tunai sebagai hasil kerja mereka menjual BBM bersubsidi.
Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sadar Subagyo mengklaim sebetulnya tidak semua pihak sepakat dengan langkah carry over. "Masalahnya, tidak ada usaha serius membatasi subsidi. Itu saja," kata Sadar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlihat cari aman di akhir masa baktinya. Sehingga tidak diupayakan menaikkan harga premium dan solar, dengan alasan Mei lalu tarif listrik enam golongan pelanggan sudah naik. "Mau bagaimana lagi, pemerintahan Pak SBY sepertinya ingin khusnul khotimah," cetus Sadar (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahakan pemerintah belum berpikir untuk membatasi BBM subsidi dalam waktu dekat
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menegaskan, PDIP bukan inisiaor UU tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.
Baca Selengkapnya