Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengesahan Ditunda, Pembahasan RUU ASN Diperpanjang

Pengesahan Ditunda, Pembahasan RUU ASN Diperpanjang PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi undang-undang ASN (UU ASN) dalam bentuk rancangan undang-undang atau RUU ASN. Keputusan itu diambil seraya menyepakati perpanjangan masa pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana di rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 7 Oktober 2021.

"Dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10).

Ucapan tersebut sontak diiringi pernyataan setuju dari seluruh anggota dewan, untuk kemudian diikuti pengetokan palu oleh Muhaimin.

Adapun pembahasan RUU ASN sejauh ini relatif belum ada kejelasan pasti. Sebab, aturan yang turut mendesain pengangkatan tenaga honorer ini belum sempat lagi dibahas bersama DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu sempat mengabarkan, RUU ASN tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.

"Belum dibahas lagi dengan DPR," ujar Menteri Tjahjo singkat kepada Liputan6.com. Saat ditanya lebih lanjut, Tjahjo pun belum menjawab apakah seluruh ketentuan terkait tenaga honorer dalam RUU ASN sudah mendekati keputusan final atau tidak.

Isi RUU ASN

Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).

Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).

Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah aturan ini diundangkan.

Sembari menunggu waktu pengangkatan, tenaga honorer tetap dijanjikan untuk mendapatkan kenaikan gaji, minimal setara upah minimum provinsi (UMP).

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," jelas Pasal 135A ayat (2).

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri: Akan Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya
Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri: Akan Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya

Wihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya

Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok

Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya