Pengetatan Aturan Perjalanan Dinilai Kurang Efektif Cegah Masyarakat Mudik
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di Indonesia.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, kebijakan tersebut kurang efektif untuk mencegah masyarakat untuk mudik. Sebab, dalam aturan tersebut, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan dengan mengantongi surat bebas paparan Covid-10 seperti surat hasil swab antigen, PCR atau genose yang berlaku 1x24 jam.
"Ini hanya sebatas pengetatan, belum boleh memutar balikkan pemudik," kata Djoko saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (3/5).
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
Maka, kata Djoko tak heran bila di beberapa titik masih belum ada petugas yang berjaga. Sebab aturan tersebut hanya sebatas pengetatan bukan penyekatan. Kesempatan ini pun membuat para pemudik memanfaatkan waktu untuk bisa pulang kampung. Ada yang berangkat tengah malam demi menghindari patroli petugas.
Sementara itu, kebijakan penyekatan orang bepergian baru akan berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sehingga petugas boleh melakukan penindakan bila masih ada masyarakat yang nekat pulang kampung tanpa urgensi yang diperbolehkan.
Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah berencana untuk melakukan penyekatan untuk mobil, bus hingga motor. Dia menyarankan agar jalan-jalan tersebut diawasi selama 24 jam. "Titik yang 333 ini harus dijaga selama 24 jam," kata dia.
Dia menambahkan, penyekatan khusus untuk pemotor harus dilakukan secara ekstra. Sebab walaupun ada rencana penyekatan di jalur alternatif, pemerintah harus lebih jeli kepada jalur-jalur kecil yang mungkin tidak terdeteksi.
"Jalan tikus juga rencananya akan dijaga, tapi jangan lupa, untuk pemotor, jalan yang lebarnya kurang dari 1 meter pun bisa diambil untuk menghindari petugas," jelasnya.
Pendekatan Sosiologi
Djoko mengimbau agar pemerintah menggunakan pendekatan sosiologi dan antropologi untuk mengendalikan penyebaran virus corona di musim lebaran 1444 Hijriah tahun ini. Dia menyarankan pemerintah melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengajak masyarakat tidak mudik lebaran tahun ini.
Pemerintah diminta memberikan penjelasan yang mudah dicerna masyarakat terkait tujuan pelarangan mudik lebaran. Larangan mudik bukan hanya sekedar untuk mengendalikan penyebaran virus, tetapi juga untuk tujuan perbaikan ekonomi yang lebih cepat.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan bahwa ini bukan hanya sekedar larangan beraktivitas, tetapi juga untuk dampak yang lebih luas terhadap ekonomi," kata dia.
Djoko menilai, pendekatan larangan mudik yang dilakukan pemerintah kurang maksimal. Sebab, masyarakat akan mencari kesempatan agar bisa pulang kampung dengan berbagai cara.
"Melarang itu dengan sifat fisik, tapi harus ditambah lagi dengan pola pendekatan yang lebih halus. Kalau dengan pendekatan melarang malah jadi main petak umpet seperti sekarang," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaMobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaListyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca Selengkapnya