Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggabungan Batasan Produksi SKM dan SPM Cegah Kecurangan Pajak

Penggabungan Batasan Produksi SKM dan SPM Cegah Kecurangan Pajak Rokok. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mendorong penggabungan batasan produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Kebijakan ini untuk mencegah penghindaran pajak dari pabrikan rokok asing,

Selain itu, penggabungan ini dilakukan untuk menekan tarif cukai yang dinilai tidak adil pada golongan rokok SKM.

Jika dirinci lebih lanjut, SKM memiliki golongan 1, 2A, dan 2B. Golongan 1 memproduksi tiga miliar batang dalam satu tahun ke atas. Golongan dua memproduksi di bawah tiga miliar batang.

"Jadi kalau ada perusahaan rokok A dan B, misalnya A produksi 3 miliar batang dan B memproduksi 2,99 miliar (selisih satu batang saja). Justru tarif cukai yang dibayar 2,99 miliar batang ini lebih sedikit dari pada yang 3 miliar batang. Padahal produksinya sama-sama menggunakan mesin," ujarnya.

Hal ini menyebabkan potensi negara dalam penerimaan cukai tidak maksimal hanya karena perbedaan jumlah produksi batang.

Kendati demikian, Abdillah melihat jika dilakukan penggabungan golongan tarif antara SKM dan SPM, negara akan memperoleh kenaikan pemasukan dari cukai rokok.

Terlebih, produksi menggunakan mesin tidak menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan dengan kretek tangan. Seharusnya, pembayaran cukai dengan mesin harus lebih besar daripada cukai kretek tangan.

"Saya mendukung relaksi untuk kretek tangan. Jadi, SKM dan SPM digabungkan saja. Kalau mau relaksasi, harus serap tenaga kerja yang banyak untuk kretek tangan," ujarnya.

"Kalau mau membela buruh tembakau, hentikan produksi kretek mesin dan juga impor tembakau," tambahnya.

Pegiat Antikorupsi, Danang Widoyoko menilai pemerintah tidak konsisten, salah satunya terlihat dari perubahan PMK 146 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018, di mana pemerintah menghentikan sementara rencana penyederhanaan golongan tarif cukai yang seharusnya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021. Sayangnya, tidak jelas sampai kapan penghentian sementara itu akan dilakukan.

Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) harus dipaksa untuk terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus dilibatkan untuk menentukan kebijakan cukai tersebut. "Harus terbuka jangan membawa kepentingannya masing-masing. Menurut saya prosesnya harus didorong agar lebih terbuka," tegasnya.

Dia mengatakan, aspek pencegahan terhadap peluang pabrikan untuk menghindari pajak juga harus melibatkan lembaga lain. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira ini aspek pencegahan penting oleh KPK. KPK perlu masuk untuk melakukan penghitungan alternatif untuk mengecek konsistensi regulasi dan memberikan masukan apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. Jadi saya kira ini bagian pencegahan KPK bisa turut memberikan masukan," tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Reporter Magang: Rhandana Kamilia

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
Perjuangkan Industri Hasil Tembakau, Misbakhun Serap Aspirasi Pelinting SKT
Perjuangkan Industri Hasil Tembakau, Misbakhun Serap Aspirasi Pelinting SKT

Kontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kebijakan Ini Bisa Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi di Era Prabowo-Gibran
Waspada, Kebijakan Ini Bisa Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi di Era Prabowo-Gibran

Dari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Jerit Pekerja Kretek Tangan soal Rencana Kenaikan Cukai 2025
Jerit Pekerja Kretek Tangan soal Rencana Kenaikan Cukai 2025

Kenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang

Baca Selengkapnya
Kemenperin Sebut Rokok Ilegal Bisa Semakin Merajalela, Ini Penyebabnya
Kemenperin Sebut Rokok Ilegal Bisa Semakin Merajalela, Ini Penyebabnya

Hal ini bisa menimbulkan dampak domino terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT).

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Dinilai Gagal Tekan Konsumsi Rokok, Aturan Ini Jadi Biang Kerok
Tarif Cukai Dinilai Gagal Tekan Konsumsi Rokok, Aturan Ini Jadi Biang Kerok

Aturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh

Baca Selengkapnya
Ancaman PHK Industri Rokok di Balik Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025
Ancaman PHK Industri Rokok di Balik Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025

Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.

Baca Selengkapnya