Penggunaan 225 hektare lahan untuk industri garam tunggu rekomendasi bupati Kupang
Merdeka.com - Direktur Operasional PT Garam (persero) Hartono mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.
"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," tuturnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/5).
Dia menjelaskan, lahan yang tadinya milik empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam. Luas tanah tersebut terpisah oleh aliran sungai besar, serta terbagi ke dalam dua desa yakni Desa Bipolo dan Desa Nunkurus.
-
Kenapa KKP menargetkan produksi garam 2,25 juta ton? Begitu juga dengan produksi garam mencapai nilai sebesar 2,25 juta ton.
-
Di mana Pertamina Hulu Rokan membangun lahan basah? PHR telah membangun lahan basah buatan seluas 5.000 m2 di salah satu wilayah kerja Blok Rokan.
-
Dimana garam dibuat? Sebelum sampai ke dapur Anda, garam dibuat secara alami oleh para petani di laut.
-
Dimana Pertamina tanam mangrove? 'Aksi mencintai lingkungan lainnya yakni PIS juga telah menanam 6.523 pohon mangrove, tidak hanya di wilayah operasional dan terminal PIS, tetapi juga area lainnya sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BerSEAnergi untuk Laut,' katanya.
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
-
Dimana garam hitam ditambang? Garam hitam atau Kala Namak ditambang di Pakistan, India, dan Nepal.
"Dari dulu 225 hektare HGU ini (di bawah kendali) empat perusahaan. Terpisah oleh sungai besar, yang 150 (ha) ada di Desa Nunkurus, sama yang 75 (ha) di Desa Bipolo. Yang 150 ini masih perawan, belum diapa-apain, sementara yang 75 ada lokasi perikanan warga," imbuhnya.
Meskipun sebagian tanah sudah diokupasi oleh masyarakat setempat, dia menyebutkan, PT Garam punya solusi serta business plan untuk mengatasi masalah itu. Dia menjelaskan, penyelesaian masalahnya yakni dengan konsep integrasi dari hulu sampai hilir.
"Hulunya itu ladang garam, hilirnya industri pabrik garam. Di sekitarnya ada perikanan juga. Tujuan okupasi tadi akan kita alihkan ke sana," jelas dia.
Dia juga menyampaikan, PT Garam telah melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal atas 75 ha tanah yang dikelola sebagai lahan perikanan. Ia pun mengakui, bahwa warga tidak masalah jika perseroan mencarikan solusi.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 225 hektare tanah bersertifikat milik pemerintah kepada PT Garam (Persero) yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tanah tersebut rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, penyediaan tahan untuk industri garam menjadi prioritas untuk mendukung percepatan swasembada garam nasional. Lahan yang diberikan, merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
"Lahan tersebut sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," ujar Sofyan di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPeningkatan target tersebut sejalan dengan banyaknya industri dalam negeri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaProyek pembangunan kawasan lumbung pangan masih menunggu aturan resmi dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR berdialog dengan kelompok tani tanya harapannya soal food estate
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk mendukung target swasembada gula di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca Selengkapnya