Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggunaan 225 hektare lahan untuk industri garam tunggu rekomendasi bupati Kupang

Penggunaan 225 hektare lahan untuk industri garam tunggu rekomendasi bupati Kupang garam. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Operasional PT Garam (persero) Hartono mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.

"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," tuturnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/5).

Dia menjelaskan, lahan yang tadinya milik empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam. Luas tanah tersebut terpisah oleh aliran sungai besar, serta terbagi ke dalam dua desa yakni Desa Bipolo dan Desa Nunkurus.

"Dari dulu 225 hektare HGU ini (di bawah kendali) empat perusahaan. Terpisah oleh sungai besar, yang 150 (ha) ada di Desa Nunkurus, sama yang 75 (ha) di Desa Bipolo. Yang 150 ini masih perawan, belum diapa-apain, sementara yang 75 ada lokasi perikanan warga," imbuhnya.

Meskipun sebagian tanah sudah diokupasi oleh masyarakat setempat, dia menyebutkan, PT Garam punya solusi serta business plan untuk mengatasi masalah itu. Dia menjelaskan, penyelesaian masalahnya yakni dengan konsep integrasi dari hulu sampai hilir.

"Hulunya itu ladang garam, hilirnya industri pabrik garam. Di sekitarnya ada perikanan juga. Tujuan okupasi tadi akan kita alihkan ke sana," jelas dia.

Dia juga menyampaikan, PT Garam telah melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal atas 75 ha tanah yang dikelola sebagai lahan perikanan. Ia pun mengakui, bahwa warga tidak masalah jika perseroan mencarikan solusi.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 225 hektare tanah bersertifikat milik pemerintah kepada PT Garam (Persero) yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tanah tersebut rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, penyediaan tahan untuk industri garam menjadi prioritas untuk mendukung percepatan swasembada garam nasional. Lahan yang diberikan, merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

"Lahan tersebut sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," ujar Sofyan di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Prabowo Bakal Produksi Garam Secara Masif di 2025, Lokasi Awal di NTT dan Kulon Progo
Pemerintah Prabowo Bakal Produksi Garam Secara Masif di 2025, Lokasi Awal di NTT dan Kulon Progo

Produksi garam di wilayah Kulon Progo akan menerapkan sistem gravitasi atau pemanfaatan kemiringan di tepi laut.

Baca Selengkapnya
Pabrik Percontohan Garam Industri Siap Dibangun di NTT Tahun Depan
Pabrik Percontohan Garam Industri Siap Dibangun di NTT Tahun Depan

Target pembangunan pabrik percontohan ini ditargetkan pada awal 2025.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick

Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Penyerapan Garam Dalam Negeri Meningkat, Ini Pemicunya
Penyerapan Garam Dalam Negeri Meningkat, Ini Pemicunya

Peningkatan target tersebut sejalan dengan banyaknya industri dalam negeri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
2.086 Lahan di IKN Habis HGU
2.086 Lahan di IKN Habis HGU

Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Pembangunan Proyek Food Estate Tunggu Aturan Resmi Jokowi
Pembangunan Proyek Food Estate Tunggu Aturan Resmi Jokowi

Proyek pembangunan kawasan lumbung pangan masih menunggu aturan resmi dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
DPR Tengok Lokasi Food Estate di Kalteng, Ini Sederet Temuan dan PR untuk Pemerintah
DPR Tengok Lokasi Food Estate di Kalteng, Ini Sederet Temuan dan PR untuk Pemerintah

Anggota DPR berdialog dengan kelompok tani tanya harapannya soal food estate

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan Investor Garap 1 Juta Ha Lahan di Papua untuk Swasembada Gula
Pemerintah Tawarkan Investor Garap 1 Juta Ha Lahan di Papua untuk Swasembada Gula

Tujuannya untuk mendukung target swasembada gula di Tanah Air.

Baca Selengkapnya