Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ternyata Sudah Mulai Diuji Coba
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan kelas rawat inap saat ini masih tahap uji coba. Proses ini pun baru berjalan satu bulan karena baru mulai dilakukan pada September lalu.
"Uji coba baru di September," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Ghufron menyebut proses uji coba tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sehingga evaluasi baru akan mulai dilakukan pada awal tahun 2023 nanti. "Waktu uji coba ya secukupnya. Nanti Desember atau Januari kita evaluasi," kata dia.
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Kapan program ini akan mulai dijalankan? Program ini menurut rencana mulai dijalankan pada Januari 2025.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Kapan serat optik akan diuji? Nah, rencana ini juga timbul berbarengan dengan persiapan misi Artemis yang saat ini masih berjalan untuk mengeksplorasi Bulan.
-
Kapan tes darah ini akan tersedia? Para peneliti berharap bahwa dalam lima tahun, tes darah ini bisa digunakan untuk membantu mengarahkan pengobatan bagi pasien gagal jantung.
-
Kapan Hepatitis B baru bisa dideteksi? Banyak orang percaya bahwa hepatitis selalu disertai gejala yang jelas dan mudah dikenali. Padahal, kenyataannya banyak pasien hepatitis B atau C kronis yang tidak menunjukkan gejala apapun selama bertahun-tahun. Gejala mungkin baru muncul ketika kerusakan hati sudah cukup parah.
Ketika ditanya lebih detail terkait lokasi rumah sakit yang menjalankan uji coba tersebut, Ghufron enggan membeberkannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Juli lalu Ghufron mengakui kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum jelas dan belum matang.
Secara target, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diujicoba di 5 rumah sakit pada 2022 ini. Namun, dia masih bingung bagaimana itu kelak diimplementasikan. Termasuk soal urusan iuran bagi para peserta selama masa uji coba.
"Itu masih dalam perumusan, uji cobanya seperti apa. Karena dari sisi rumusan sendiri perlu dirumuskan, termasuk tujuan, definisinya seperti apa, kriterianya seperti apa, apakah fisik atau ada non-fisik," ungkapnya pasca sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7).
Ghufron lantas mempertanyakan kesiapan non-fisik rumah sakit untuk menerapkan skema kelas standar BPJS Kesehatan. Semisal ketersediaan obat hingga tenaga medis. Itu semua di luar 12 kriteria fisik untuk kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS seperti yang sudah disepakati.
"Ini kan masih belum begitu jelas. Apakah hanya fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak, tempat tidur dan lain sebagainya," kata dia.
Jalankan Prinsip Ekuitas
Sebagai informasi, rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini sebenarnya bertujuan untuk menjalankan prinsip ekuitas, yakni kesamaan dalam mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.
Artinya pelayanan kesehatan yang saat ini terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan dan diganti dengan standarisasi yang sama. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Anggota DJSN, Asih Eka Putri menuturkan penerapan kelas standar rawat inap ini seharusnya sudah diimplementasikan sejak awal. Namun penerapannya tertunda hingga 8 tahun lamanya.
"Tujuan utamanya ini menjalankan UU SJSN yang tertunda 8 tahun, yakni penerapan prinsip ekuitas. Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai kebutuhan medisnya," kata Asih kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6) lalu.
Asih menjelaskan, penerapan kelas standar rawat inap sudah ditetapkan sejak awal program BPJS Kesehatan. Namun, dalam penerapannya dibutuhkan masa transisi dari skema kelas berjenjang.
Sehingga diberikan waktu transisi pertama yakni pada tahun 2014-2019. Kemudian masa transisi diperpanjang lagi dari tahun 2019 hingga awal pandemi Covid-19. Kemudian terus diperpanjang sampai tahun 2022.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaPenekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca Selengkapnya