Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo Tetap Jadi PNS Kantor Pajak

Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo Tetap Jadi PNS Kantor Pajak Rafael Alun Ayah Mario Dandy di KPK. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menolak permohonan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga saat ini status Rafael masih tercatat sebagai pegawai DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II.

"Dia (Rafael Alun) masih ASN, dia kan hanya diberhentikan dari tugasnya, dari bekas jabatannya. Jadi tetap ASN kita (DJP). Istilah katanya normal, menjadi ASN," kata Suryo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat dikutip Kamis (2/3).

Suryo mengatakan, dengan statusnya yang masih sebagai ASN, maka Rafael akan terus menjalani proses pemeriksaan kode etik di internal Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000.

Orang lain juga bertanya?

"Sehingga proses pemeriksaannya tetap berjalan," kata dia.

Suryo menegaskan, dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan internal dilarang mengundurkan diri. Sehingga pengunduran diri Rafael ditolak DJP. "Pada waktu pemeriksaan sedang berjalan, proses pengunduran dirinya jadi kita tolak," kata Suryo.

Sebagai informasi, Rafael Alun telah bersurat kepada DJP secara resmi perihal pengunduran dirinya dari ASN DJP. Surat bertanggal 24 Februari 2023 tersebut baru diterima DJP pada tanggal 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Pengunduran diri tersebut dilakukan usai dicopot dari jabatannya di DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat terbuka yang diterima wartawan, Jumat (24/2).

Dalam surat tersebut, Rafael mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, dia juga berjanji akan menjalani proses klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta
Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta

Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya