Pengusaha bebas pajak jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan kena pajak bagi pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Jika sebelumnya pengusaha UKM yang diwajibkan membayar pajak adalah pengusaha yang beromzet minimal Rp 600 juta setahun, kini hanya pengusaha yang beromzet Rp 4,8 miliar setahun yang dikenakan PPN. Artinya, semakin banyak pengusaha kecil yang tidak kena pajak.
"Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar setahun," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (3/1).
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelumnya, dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
OJK membantu apa untuk UMKM? PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
Dengan perubahan ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan membayar pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.
"Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya," jelasnya.
Dengan naiknya batasan omzet ini, maka pengusaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan membuat Faktur Pajak. Pengusaha kategori ini juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Menurutnya, aturan ini akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya. "Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," harapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaZakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaKomisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja wajib memiliki Tapera.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah
Baca Selengkapnya