Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha bebas pajak jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun

Pengusaha bebas pajak jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun Pasar Tanah Abang dibanjiri pengunjung. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan kena pajak bagi pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Jika sebelumnya pengusaha UKM yang diwajibkan membayar pajak adalah pengusaha yang beromzet minimal Rp 600 juta setahun, kini hanya pengusaha yang beromzet Rp 4,8 miliar setahun yang dikenakan PPN. Artinya, semakin banyak pengusaha kecil yang tidak kena pajak.

"Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar setahun," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (3/1).

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelumnya, dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Dengan perubahan ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan membayar pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.

"Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya," jelasnya.

Dengan naiknya batasan omzet ini, maka pengusaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan membuat Faktur Pajak. Pengusaha kategori ini juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Menurutnya, aturan ini akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya. "Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," harapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peserta Tapera Hanya Bagi Pekerja Bergaji di Atas UMR
VIDEO: Peserta Tapera Hanya Bagi Pekerja Bergaji di Atas UMR

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja wajib memiliki Tapera.

Baca Selengkapnya
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat

Sedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah

Baca Selengkapnya