Pengusaha Belum Puas dengan Implementasi UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Wakil Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita menyebut bahwa para pengusaha belum puas dengan implementasi peraturan-peraturan yang ada di UU Cipta Kerja, di antaranya terkait perpajakan, dan investasi.
"Kalau ditanya sama pemerintah, apakah pengusaha sudah puas dengan apa yang dimasukkan ke dalam Cipta kerja jawabannya pasti tidak, karena ini baru sebagian yang sangat esensial yang dimasukkan, masih banyak belum dimasukkan ke omnibus law," kata Suryadi dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11).
Kendati begitu, para pengusaha tetap berterima kasih kepada pemerintah telah memasukkan peraturan yang esensial menyangkut dunia usaha di dalam UU Cipta Kerja. Dia menilai pemerintah cukup peka dengan kesulitan pengusaha.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Siapa yang mendorong perusahaan bantu UMKM? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan besar mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM.
Namun demikian, pihaknya berharap dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut dijelaskan dengan detail maksud dan tujuan setiap pasal. Harapannya, nantinya tidak ada salah persepsi jika terjadi penyidikan dalam hal perpajakan, investasi dan lainnya.
"Saya memohon kepada DJP, bagaimana menyosialisasikan UU Cipta Kerja dengan detail, lantaran masih banyak orang yang belum tahu UU tersebut, karena setiap ada satu sosialisasi yaitu tidak sampai detail apalagi belum ada PP nya belum ada PMK Nya sehingga ketika orang bertanya akhirnya semuanya masih simpang siur,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pengusaha minta kepada pemerintah agar RPP dijelaskan kepada setiap stakeholder. Contohnya kepada setiap sektor usaha agar nantinya para pengusaha bisa memberikan masukan.
Demikian harapan pengusaha dengan adanya kemudahan-kemudahan ini Pemerintah melalui DJP bisa aktif dalam mengatur pajak, agar harapan investasi dan pajak bisa masuk dengan baik.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca Selengkapnya