Pengusaha diwajibkan beri upah lembur pekerja yang harus masuk saat libur Pilkada
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan libur di saat Pilkada 2018 ini. Dalam SE yang dikeluarkan pada 26 Juni 2018 tersebut terdapat lima poin aturan.
Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Rabu (27/6), menjelaskan bahwa SE tersebut berlandaskan dari Ketetapan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
Ada 5 poin penting dalam SE tersebut. Poin pertama adalah Sesuai dengan Keputusan Presiden maka pada tanggal 27 Juni 2018 merupakan libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pemilu dilakukan? Pemilu dapat diartikan sebagai suatu proses di mana warga negara aktif berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan perwakilan mereka melalui hak suara.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Poin kedua hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Untuk poin ketiga adalah bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.
Poin selanjutnya atau keempat adalah bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin tiga maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang dipekerjakan para hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin terakhir atau kelima bagi buruh atau pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional maka pelaksanaan hak-hak berlaku juga seperti poin nomor empat.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya