Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Merdeka.com - Kelompok buruh mengecam langkah pengusaha yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Buruh menilai, gugatan ini tidak berdasar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dengan tegas menentang gugatan tersebut. Dia menekankan bahwa gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu tidak tepat.
"Kami mengecam keras Apindo yang tetap ingin menggunakan PP 36 tahun 2021 dan tidak mau menggunakan Permenaker 18/2022," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/11).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Siapa yang protes soal UMP? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia.
Menurutnya, langkah pemerintah yang menerbitkan Permenaker 18/2022 tidak lah salah. Alasannya, hanya ada 1 pasal dalam PP 36 yang rincian pengaturannya itu diatur Permenaker 18/2022.
"Sikap pemerintah yang mengeluarkan Permenaker 18/2022 tak bertentangan yang menganulir PP 36. Hanya 1 pasal di PP 36 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18 tahun 2022. Pasal kenaikan upah minimum. Sedangkan pasal-pasal lainnya tak ada yang diubah," bebernya.
"Dengan demikian keinginan Apindo dan Kadin uji materiil terhadap Permenaker 18 2022 tidak jelas tujuannya apa, jadi pasal yang ditentang terhadap PP 36/2021 tidak ada," sambungnya.
Bahkan, Said Iqbal menilai kalau gugatan ini sarat kepentingan politis. Dia juga mengacu pada posisi Apindo dan Kadin soal penetapan upah minimum 2022 lalu. Di mana, Apindo melakukan gugatan atas penetapan upah tidak sesuai dengan rata-rata nasional. "Kami melihat ini politis," pungkasnya.
Pengusaha Gugat Aturan Kemnaker
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 melalui jalan yang terjal. Hal ini menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan yang diundangkan pada 17 November 2022.
Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Baca SelengkapnyaPengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaKelompok serikat buruh menilai kenaikan UMP 2024 terlalu kecil.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca Selengkapnya