Pengusaha Gugat Pemkot Bogor Soal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Merdeka.com - Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Suhat Miyarso mengatakan pihaknya telah menggugat Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali (judicial review) terkait peraturan Wali Kota Bogor yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008.
"Judul dari peraturan Wali Kota Bogor yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, tapi isinya terdapat pelarangan plastik. Sehingga kami, ajukan judicial review ke MA pada Kamis kemarin," ujar dia ditulis Minggu (7/4).
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik? Sejumlah Merk Ternama Turut Bertanggung Jawab Terhadap Pencemaran Lingkungan Dari banyaknya sampah yang mencemari lingkungan lingkungan tersebut, ternyata terdapat sejumlah merk ternama yang ikut bertanggung jawab, khususnya perusahaan di bidang FMCG.
-
Mengapa sampah plastik sangat mencemari lingkungan? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
-
Sampah apa yang menumpuk di Kota Jogja? Tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Apa yang sedang terjadi di Jogja terkait sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Kenapa sampah di Kota Jogja dibiarkan menumpuk? Viral Tumpukan Sampah Sepanjang 50 Meter di Kota Baru Jogja, Begini Kondisinya Sekarang Penanganan sampah yang lambat dari pihak terkait mendapat kritikan dari warganet.
-
Di mana sampah plastik mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, pelarangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah daerah Kota Bogor jelas tidak ada di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
"Jadi peraturan Wali Kota Bogor menyimpang dari undang-undang yang lebih tinggi itu. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat peraturan melarang penggunaan plastik, karena ini tidak efektif mengurangi sampah plastik," ungkap dia.
Suhat menjelaskan, Inaplas bersedia bekerjasama kepada pemerintah daerah yang kesulitan dalam menangani sampah plastik dengan memberikan bimbingan mengatasi sampah.
"Tangani sampah itu bukan dengan peraturan pelarangan, tapi harusnya menerapkan manajemen pengelolaan sampah. Sampah itu diolah, kalau yang membusuk bisa dijadikan pupuk, kalau bisa dibakar, kita bakar," lanjut dia.
Sementara itu, salah satu penggugat lainnya yakni Asosiasi Industri Daur Ulang Indonesia (Indonesian Plastics Recyclers/IPR) melalui Sekretaris Jenderal IPR Wilson Pandhika mengatakan, langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang tidak tepat.
Menurut dia, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum dan produk tersebut pun dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan oleh pemerintah.
"Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang dan dari sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100 persen berbahan daur ulang," kata dia.
Dia mengungkapkan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya di daur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah, dan ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor).
"Hal tersebut dapat dibuktikan dari stok bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan ke depan," tandas Wilson.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Geger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaMenurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMunculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaLokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Heru dianggap tidak mampu menjamin keamanan para pesepeda di ibu kota
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya