Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Aturan PPKM Level 3 Lebih Fleksibel

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Aturan PPKM Level 3 Lebih Fleksibel Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berharap kebijakan tersebut masih memberikan beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat. Sebab saat ini industri hotel dan restoran tengah mengalami kondisi perbaikan.

"Kondisi PPKM level 3 ini kita berharap masih bisa tetap beroperasi walaupun banyak pembatasannya, karena kita cukup khawatir juga kalau pembatasannya mencakup semua aspek," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11).

Kebijakan pemerintah tersebut kata Yusran bersifat mandatori yang membuat para pelaku usaha tidak memiliki pilihan selain melaksanakan. Sementara bisnis hotel dan restoran baru bisa bernapas saat pemerintah memberlakukan PPKM level 2.

"Memang sejak situasi PPKM level 2, pariwisata, khususnya hotel dan restoran baru bisa mulai bergerak lagi," kata dia.

Tak bisa dipungkirinya, saat ini bisnis hotel dan restoran sudah mulai menunjukkan geliat pertumbuhan. Hanya saja pertumbuhan ini tidak dialami di semua wilayah.

"Sekarang ini sudah terjadi pertumbuhan tapi tidak merata di semua wilayah," kata dia.

Yusran mengatakan pertumbuhan yang signifikan diharapkan terjadi pada kuartal IV tahun ini. Sebab perolehan pendapatan sangat dibutuhkan untuk menutupi kekosongan pemasukan pada pertengahan tahun.

"Jadi untuk sekarang pertumbuhan di kuartal I ini untuk menutupi kompensasi yang hilang di bulan Juni lalu," kata dia.

Sisanya lanjut dia, akan digunakan untuk tambahan pencadangan memasuki tahun 2022. Sebab dana cadangan telah terkuras habis pada tahun 2020, yakni saat pertama kali terjadinya pandemi.

"Diharapkan akhir tahun ini mendapatkan dana cadangan untuk di kuartal I nanti," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Pendapatan Hotel Bakal Anjlok Tahun Depan
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Pendapatan Hotel Bakal Anjlok Tahun Depan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia meminta kebijakan ini dipertimbangkan secara teliti.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP

Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Pelanggan Nasional, PNM Ajak Pelaku UMKM Terapkan Hospitality
Peringati Hari Pelanggan Nasional, PNM Ajak Pelaku UMKM Terapkan Hospitality

Penerapan hospitality tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga loyalitas pelanggan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan usaha.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya