Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Aturan PPKM Level 3 Lebih Fleksibel
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berharap kebijakan tersebut masih memberikan beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat. Sebab saat ini industri hotel dan restoran tengah mengalami kondisi perbaikan.
"Kondisi PPKM level 3 ini kita berharap masih bisa tetap beroperasi walaupun banyak pembatasannya, karena kita cukup khawatir juga kalau pembatasannya mencakup semua aspek," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11).
-
Bagaimana cara hotel itu diurus sekarang? Kini wisma itu diakuisisi oleh Bapak Samuel Sugito dan namanya diubah menjadi 'Wisma Kaliurang'.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Kenapa HIPMI ingin pemimpin selanjutnya tingkatkan iklim usaha? Para pengusaha pun berharap pemimpin negara selanjutnya bisa menciptakan iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik.
-
Bagaimana HIPMI ingin atasi tantangan iklim usaha? Perlu ada akselerasi dengan suatu program yang tepat yang melibatkan dunia usaha dalam proses pendidikan misalnya,' kata Anggawira.
-
Siapa yang mendukung pembangunan hotel di IKN? Kita sangat bangga bisa bekerja dan mendukung Pakuwon Grup untuk membangun hotel bertaraf internasional di Nusantara. Kita berharap Ibu Kota Nusantara bisa menjadikan Indonesia lebih baik ke depannya dan menjadi negara maju.
-
Mengapa pembangunan Hotel Nusantara penting? Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa pesatnya progress pembangunan milik swasta merupakan bukti nyata pembangunan Nusantara yang sudah mendapatkan atensi dari sejumlah pelaku usaha.
Kebijakan pemerintah tersebut kata Yusran bersifat mandatori yang membuat para pelaku usaha tidak memiliki pilihan selain melaksanakan. Sementara bisnis hotel dan restoran baru bisa bernapas saat pemerintah memberlakukan PPKM level 2.
"Memang sejak situasi PPKM level 2, pariwisata, khususnya hotel dan restoran baru bisa mulai bergerak lagi," kata dia.
Tak bisa dipungkirinya, saat ini bisnis hotel dan restoran sudah mulai menunjukkan geliat pertumbuhan. Hanya saja pertumbuhan ini tidak dialami di semua wilayah.
"Sekarang ini sudah terjadi pertumbuhan tapi tidak merata di semua wilayah," kata dia.
Yusran mengatakan pertumbuhan yang signifikan diharapkan terjadi pada kuartal IV tahun ini. Sebab perolehan pendapatan sangat dibutuhkan untuk menutupi kekosongan pemasukan pada pertengahan tahun.
"Jadi untuk sekarang pertumbuhan di kuartal I ini untuk menutupi kompensasi yang hilang di bulan Juni lalu," kata dia.
Sisanya lanjut dia, akan digunakan untuk tambahan pencadangan memasuki tahun 2022. Sebab dana cadangan telah terkuras habis pada tahun 2020, yakni saat pertama kali terjadinya pandemi.
"Diharapkan akhir tahun ini mendapatkan dana cadangan untuk di kuartal I nanti," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya