Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Jangan tanggung-tanggung turunkan pajak UMKM, hapuskan saja

Pengusaha: Jangan tanggung-tanggung turunkan pajak UMKM, hapuskan saja UMKM. doc/merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan pemerintah menurunkan PPh dimaksudkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Akan tetapi dirinya lebih menginginkan agar pemerintah tidak terlebih dahulu memberikan beban pajak bagi pelaku UMKM.

"Sekarang direvisi lagi sehingga diubah dari 1 persen ke 0,5 persen. Jangan tanggung-tanggung 0 kan dulu bila perlu. Kenapa? UMKM ini perlu dicatat lahir karena bukan dari pemerintah ada peluang dia sendiri muncul lah mereka," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6).

Sarman menyebut, tugas pemerintah saat ini seharusnya adalah melakukan pembinaan, dan mendampingi seluruh pelaku UMKM agar selangkah lebih maju. Hal-hal lain yang harus didorong pemerintah kata dia adalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan pemasaran, dan mendorong permodalan.

"Setelah naik kelas bahwa dia sudah punya kapasitas dipajakin artinya bagaimana mikro ini naik kelas di samping karyanya di antarkan naik kelas agar layak dimintai pajak. Sehingga bertambah," Imbuhnya.

"Kalau saat ini ibarat seolah olah pemerintah mau untung mau enggak yang penting dipajakin. Belum berbuah sudah diminta dulu," tambah dia.

Sarman meyakini, para pelaku UMKM sendiri sebetulnya adalah mereka yang taat dalam membayar pajak. Hanya saja dalam kebijakan tersebut dinilainya tidak menguntungkan bagi UMKM. Dirinya juga berharap ke depan PPh bisa kembali diturunkan.

"Kita yakin bahwa UMKM ini adalah mereka yang taat (bayar pajak) dia juga memberikan kontribusi kepada pemerintah. Alangkah indahnya kalau sudah untung baru dipajakin.

"Jadi ini mungkin masih harapan. Ke depan mungkin bisa diturunkan 0,25 persen. Pembenahan pemberdayaan pendampingan dan kelemahan kelemahan UKM itu harus didorong. Harapan target dari pemerintah untuk meraup wajib pajak akan tercapai," tutup dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya yang Sudah Masuk Daftar Hitam Bank
Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya yang Sudah Masuk Daftar Hitam Bank

UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program tersebut.

Baca Selengkapnya
PB HMI Tuntut Kenaikan PPN 12% Dibatalkan, Bikin Rakyat Kecil Semakin Sengsara
PB HMI Tuntut Kenaikan PPN 12% Dibatalkan, Bikin Rakyat Kecil Semakin Sengsara

PB HMI menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Turun Gunung, Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
VIDEO: Turun Gunung, Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Luhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Turun Gunung, Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
VIDEO: Turun Gunung, Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal kenaikan pajak hiburan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR

Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,

Baca Selengkapnya
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya