Pengusaha: Jangan tanggung-tanggung turunkan pajak UMKM, hapuskan saja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan pemerintah menurunkan PPh dimaksudkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Akan tetapi dirinya lebih menginginkan agar pemerintah tidak terlebih dahulu memberikan beban pajak bagi pelaku UMKM.
"Sekarang direvisi lagi sehingga diubah dari 1 persen ke 0,5 persen. Jangan tanggung-tanggung 0 kan dulu bila perlu. Kenapa? UMKM ini perlu dicatat lahir karena bukan dari pemerintah ada peluang dia sendiri muncul lah mereka," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Kenapa Lazada memberikan potongan komisi untuk UMKM? Program khusus ini dihadirkan agar bisa mendukung UMKM Indonesia, terutama yang ingin berjualan di Lazada dan mengembangkan usahanya dengan memberikan kemudahan, termasuk investasi awal yang sangat terjangkau.
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Mengapa Kemendag fokus pada UMKM? “Pertemuan AEM-Plus Three menyoroti perkembangan implementasi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three (APT) 2023--2024 dan laporan akhir Proyek Riset APT untuk menjembatani kesenjangan digital pada UMKM.
Sarman menyebut, tugas pemerintah saat ini seharusnya adalah melakukan pembinaan, dan mendampingi seluruh pelaku UMKM agar selangkah lebih maju. Hal-hal lain yang harus didorong pemerintah kata dia adalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan pemasaran, dan mendorong permodalan.
"Setelah naik kelas bahwa dia sudah punya kapasitas dipajakin artinya bagaimana mikro ini naik kelas di samping karyanya di antarkan naik kelas agar layak dimintai pajak. Sehingga bertambah," Imbuhnya.
"Kalau saat ini ibarat seolah olah pemerintah mau untung mau enggak yang penting dipajakin. Belum berbuah sudah diminta dulu," tambah dia.
Sarman meyakini, para pelaku UMKM sendiri sebetulnya adalah mereka yang taat dalam membayar pajak. Hanya saja dalam kebijakan tersebut dinilainya tidak menguntungkan bagi UMKM. Dirinya juga berharap ke depan PPh bisa kembali diturunkan.
"Kita yakin bahwa UMKM ini adalah mereka yang taat (bayar pajak) dia juga memberikan kontribusi kepada pemerintah. Alangkah indahnya kalau sudah untung baru dipajakin.
"Jadi ini mungkin masih harapan. Ke depan mungkin bisa diturunkan 0,25 persen. Pembenahan pemberdayaan pendampingan dan kelemahan kelemahan UKM itu harus didorong. Harapan target dari pemerintah untuk meraup wajib pajak akan tercapai," tutup dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaUMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program tersebut.
Baca SelengkapnyaPB HMI menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal kenaikan pajak hiburan ini.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPenghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Baca SelengkapnyaUMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca Selengkapnya