Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Kami Tidak Mungkin Naikkan UMP Sebesar 15 Persen

Pengusaha: Kami Tidak Mungkin Naikkan UMP Sebesar 15 Persen Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Namun rupanya angka tersebut dianggap belum pas oleh para buruh.

Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI), Sarman Simanjorang menyebutkan besaran kenaikan UMP sudah sesuai dan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui PP No.78 tahun 2015 tentang UMP di mana di sana sudah dirumuskan bahwa besaran kenaikan UMP adalah Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Sehingga rumus hitung-hitungan sudah pasti," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/10).

Dia mengungkapkan, kenaikan 15 persen seperti yang dituntut oleh para buruh akan memberatkan pengusaha selaku pemberi kerja.

Dia menjelaskan, untuk daerah DKI Jakarta dengan adanya kenaikan tersebut maka UMP nya akan menjadi Rp4.276.349 dari semula Rp3.940.973.

"Jika buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen tentu sudah jauh melebihi ketentuan dan kemampuan dunia usaha. Kami dari pelaku usaha itu tentu sesuatu yang tidak mungkin karena naik 8,51 persen saja sudah berat apalagi kalau sampai 15 persen," tutupnya.

Buruh Ancam Gelar Demo

Sebelumnya Para buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bentuk penolakan, ribuan buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di 100 kabupaten/kota industri guna meminta UMP naik hingga kisaran 10-15 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ungkap dia.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen, dia menegaskan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.

Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan demonstrasi di Kemnaker pada 31 Oktober 2019. Aksi tersebut bakal terus berlanjut ke 100 kabupaten dan kota industri dalam rentang waktu 1-15 November 2019.

"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten dan kota basis industri," tegas Iqbal.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
FOTO: Prabowo Putuskan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP di Jakarta
FOTO: Prabowo Putuskan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP di Jakarta

Presiden Prabowo memutuskan Upah Minimum Nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Segini bocoran prediksi kenaikan UMP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November

Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.

Baca Selengkapnya