Pengusaha keberatan bayar iuran Tapera
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menolak penerapan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurutnya, iuran yang harus dibayarkan pengusaha sangat memberatkan.
Rosan mengatakan, pengesahan UU Tapera harus adil serta tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Tapi besaran iuran yang diatur masih memberatkan pengusaha," kata Rosan di Jakarta, Kamis (27/10).
Seperti diketahui, keberadaan UU Tapera diharapkan dapat mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka backlog mencapai 13,5 juta unit. Sejak 2015, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi backlog melalui Program Satu Juta Rumah.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Siapa yang menolak program Tapera? Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat. Penolakan itu juga dilakukan di Semarang. Pada Kamis (6/6), sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng.
-
Apa tujuan Tapera? Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa Tapera diprotes? Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu. Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari kalangan pekerja karena penghasilan mereka akan kena potongan tambahan 2,5 persen.
-
Apa yang menjadi alasan penolakan Tapera? Bagi para buruh, adanya Tapera sangat memberatkan mereka. Di sisi lain, hasil penghimpunan dana dinilai tidak akan cukup untuk membeli rumah. Selain itu pengawasan pemerintah terhadap program Tapera juga dinilai lemah.
Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab, target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, seharusnya sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.
"Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," kata Rosan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca SelengkapnyaPengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow).
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaKSPI menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Said, selain membebankan buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaSandiaga menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.
Baca SelengkapnyaWarganet bereaksi keras terhadap wacana iuran Tapera tersebut
Baca SelengkapnyaPenolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca Selengkapnya