Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Kecil dan Mikro Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha, Apa Keuntungannya?

Pengusaha Kecil dan Mikro Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha, Apa Keuntungannya? Pengrajin Batik. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bagian penting bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) untuk mendapatkan legalitas usaha. NIB memiliki beragam manfaat.

Pengusaha bisa mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, dalam keterangannya ditulis Senin (13/12).

Tina menerangkan, proses pengurusan NIB kini terbilang mudah. Karena bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya.

"Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usah," ujarnya.

Fokus Investor Dalam Negeri

Tina menambahkan, bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja. Akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.

Sebab, investor menurutnya adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Sehingga semua orang berhak memiliki kesempatan untuk menjadi investor.

"Jadi Bapak dan Ibu yang disini, semua adalah investor," ujar Tina.

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.

Adapun NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission

Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.

Baca Selengkapnya
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai

Dengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luncurkan INA Digital, Bisa Proses Administrasi Hanya Lewat KTP dan HP
Pemerintah Luncurkan INA Digital, Bisa Proses Administrasi Hanya Lewat KTP dan HP

Masyarakat hanya perlu satu kali login dan mengisi data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Bakal Bisa Go Digital Hanya Pakai ChatBot di Aplikasi
Pelaku Usaha Bakal Bisa Go Digital Hanya Pakai ChatBot di Aplikasi

Bila betul-betul dijalankan, inovasi ini barangkali akan menarik bagi pelaku UKM.

Baca Selengkapnya
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi

Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.

Baca Selengkapnya
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

Baca Selengkapnya
Ada Paket Internet dan Kasir Digital Khusus Buat UKM, Segini Harganya
Ada Paket Internet dan Kasir Digital Khusus Buat UKM, Segini Harganya

Pelaku UKM dapat menikmati paket bundling internet super cepat dari Indibiz dengan minimal berlangganan enam bulan atau dua belas bulan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.

Baca Selengkapnya
Aplikasi SPRINT OJK Dipercaya Bakal Dongkrak Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia
Aplikasi SPRINT OJK Dipercaya Bakal Dongkrak Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya