Pengusaha Kecil dan Mikro Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha, Apa Keuntungannya?
Merdeka.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bagian penting bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) untuk mendapatkan legalitas usaha. NIB memiliki beragam manfaat.
Pengusaha bisa mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, dalam keterangannya ditulis Senin (13/12).
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Kenapa BRI memudahkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di aplikasi BRImo? Direktur Jaringan dan Layanan BRI Andrijanto berharap kemudahan dalam pembelian dan akses terhadap SBN semakin menggugah masyarakat untuk berinvestasi dan berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Kenapa bikin paspor online lebih mudah? Dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
Tina menerangkan, proses pengurusan NIB kini terbilang mudah. Karena bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.
Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya.
"Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usah," ujarnya.
Fokus Investor Dalam Negeri
Tina menambahkan, bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja. Akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.
Sebab, investor menurutnya adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Sehingga semua orang berhak memiliki kesempatan untuk menjadi investor.
"Jadi Bapak dan Ibu yang disini, semua adalah investor," ujar Tina.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.
Adapun NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaDengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha.
Baca SelengkapnyaMasyarakat hanya perlu satu kali login dan mengisi data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal.
Baca SelengkapnyaBila betul-betul dijalankan, inovasi ini barangkali akan menarik bagi pelaku UKM.
Baca SelengkapnyaLayanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaPelaku UKM dapat menikmati paket bundling internet super cepat dari Indibiz dengan minimal berlangganan enam bulan atau dua belas bulan.
Baca SelengkapnyaSelain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca SelengkapnyaSelain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca Selengkapnya