Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Khawatir Revisi Aturan Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal

Pengusaha Khawatir Revisi Aturan Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal Petani tembakau. ©komunitaskretek.or.id

Merdeka.com - Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menuai banyak respons. Salah satunya dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Menurut Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi, pihaknya setuju dan mendukung target pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi merokok anak. Meski begitu, revisi Peraturan dinilai bukalah sebuah jalan keluar yang tepat.

"Pada dasarnya PP 109/2012 sudah sangat memadai dan tidak perlu direvisi. Kalaupun ada yang kurang, kami menilai bukan pada aturannya sendiri, melainkan lebih kepada implementasinya, khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat serta penegakan peraturannya. Dapat kami tambahkan bahwa PP 109/2012 juga sudah sudah secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan ibu hamil," kata Benny, Selasa (13/7).

"Sehubungan dengan usulan revisi terkait memperbesar ukuran gambar Kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, kami berpandangan justru rencana ini berpotensi menimbulkan hal yang tidak terduga seperti meningkatnya rokok ilegal yang akan berdampak pada turunnya pendapatan negara dari pajak dan cukai," jelas dia.

Selain itu, penambahan luas gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen disebut melanggar hak pelaku usaha untuk menampilkan merek dagang dan logo perusahaan yang dilindungi undang-undang.

Benny turut menyampaikan bahwa studi yang dilakukan di negara-negara lain mengungkap bahwa perluasan peringatan kesehatan terbukti tidak dapat menurunkan prevalensi perokok anak secara efektif. Perluasan peringatan di kemasan malah membuka peluang pemalsuan. Sebab, merek dan identitas produk tidak terlihat jelas.

Hasil Riset

Sementara itu, dari hasil riset IPSOS mengungkap bahwa 32 persen General Trade (pedagang rokok tradisional atau warung) sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut. Sebagian menyimpulkan larangan itu hanya berlaku bagi pelanggan rokok, dan bukan untuk pedagang.

Bahkan, pedagang rokok tradisional tersebut juga mengira bahwa produk rokok dapat diperjualbelikan kepada siapa saja, selama rokok tersebut legal.

Ketika dilakukan kajian lebih lanjut mengenai pernah atau tidaknya para pedagang ini menjual rokok kepada anak, 34 persen mengaku pernah melakukan dengan asumsi bahwa rokok tersebut untuk kebutuhan orang dewasa, atau orang tua sang anak. Asumsi tersebut didasari pada pembelian rokok dalam bentuk kemasan utuh, dan bukan eceran.

Di antara mereka juga mengungkapkan, bahwa jika mereka melarang pembelian oleh anak, hal ini akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan.

"Dengan banyaknya pedagang rokok tradisional berlokasi di lingkungan pemukiman dan seiring dengan tujuan menekan akses anak di bawah umur kepada rokok, Pemerintah perlu melakukan suatu upaya untuk meningkatkan pengetahuan pedagang terkait regulasi penjualan rokok kepada anak, apa yang melatarbelakangi regulasi tersebut, serta menerapkan sanksi kepada para pedagang yang tetap melakukannya," kata Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia.

Menyikapi hal ini, Soeprapto juga mendapati fakta dari para pedagang bahwa untuk menjadikan Peraturan ini lebih efektif diperlukan kegiatan edukasi oleh Pemerintah sebagai regulator maupun pelaku industri rokok.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja

Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini

Jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Terdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi

Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya