Pengusaha Khawatir Revisi UU Larangan Monopoli Rugikan Dunia Usaha
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar amandemen Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, UU ini memang diperlukan untuk menumbuhkan daya saing ekonomi nasional. Namun, bila revisi UU merugikan sektor usaha maka dikhawatirkan akan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia.
"Kegiatan usaha di Indonesia saat ini sedang proses konsolidasi guna membangun daya saing dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/1).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Menurut Sutrisno, ada sejumlah hal yang menjadi keberatan pengusaha terhadap revisi UU ini. Salah satunya, definisi sejumlah kata atau kalimat yang masih dianggap akan menimbulkan multitafsir.
"Contohnya, definisi tentang persaingan usaha tidak sehat, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi dan pasar bersangkutan. Padahal mayoritas pasal-pasal dalam RUU untuk membuktikan terjadinya persaingan tidak sehat, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi dan pasar bersangkutan," jelas dia.
Kemudian, KPPU sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan yang masih merangkap, di mana KPPU dapat bertindak sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut dan pemutus atau hakim. Bahkan pada saat keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, KPPU berposisi sebagai pihak.
"Apindo dan Kadin berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya dipisahkan antar penuntut dan hakim," kata dia.
Selain itu, dalam pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan di dunia usaha. Menurut Sutrisno, ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25 persen dari nilai transaksi akan menyebabkan sektor usaha besar enggan bermitra dengan usaha kecil.
"Ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah, karena sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya dirumuskan justru harus bisa merangsang atau memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dan UKM," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaAturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) ini dianggap berpotensi merugikan baik konsumen maupun produsen.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca Selengkapnya