Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Kondisi Industri Rokok Legal Sedang Tidak Baik

Pengusaha: Kondisi Industri Rokok Legal Sedang Tidak Baik Pekerja rokok PT Djarum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan kembali bersuara atas kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dalam 3 tahun terakhir. Menurutnya, kenaikan cukai sangat eksesif dan efek berganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air.

Henry Najoan mengungkapkan, kenaikan cukai rokok tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19, CHT naik rata-rata 23 persen, Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen. Kemudian, tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 kenaikannya masih sangat luar biasa, CHT naik rata-rata 12,5 persen.

Kemudian tahun 2022, di mana pemerintah masih berupaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, disusul kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih lesu, daya beli sangat lemah, CHT naik rata-rata 12 persen.

Henry Najoan menegaskan, kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar. Ini juga terlihat dari hasil kajian lembaga riset Indodata tahun 2021 dinyatakan bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 26,30 persen, atau estimasi potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal adalah sebesar Rp53,18 triliun.

"Sejatinya kondisi industri hasil tembakau legal tidak sedang baik-baik saja. Inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi riil IHT legal nasional saat ini," kata Henry Najoan di Jakarta, Jumat (28/1).

Catatan kritis kedua, menurut Henry Najoan, hingga saat ini penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah belum dapat mengungkap sampai ke ranah hulu (produsen).

Sebab, meningkatnya peredaran rokok illegal makin merugikan penerimaan negara, dan merugikan produsen rokok legal. Selain itu juga berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, karena kualitas rokok ilegal tidak terkontrol mulai dari bahan bakunya sampai proses produksinya.

Karena itu, untuk melawan perdagangan rokok ilegal, Henry Najoan mendorong pemerintah dengan mempertimbangkan pendekatan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data, meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik.

Kemudian, meningkatkan upaya peningkatan kapasitas. Kemudian memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok illegal Kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun ini, tidak selaras dengan kebijakan pembinaan industri hasil tembakau nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja, memberikan nafkah petani tembakau, dan menjaga kelangsungan investasi.

"Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung 3 tahun berturut-turut ini berdampak negatif bagi kelangsungan industri rokok yang legal, potensi PHK tenaga kerja, petani tembakau, dan bahkan kesehatan yang dijadikan tirani oleh kebijakan cukai," kata Henry Najoan.

Pelanggaran Lain

Catatan kritis ketiga, kehadiran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Bab VII Cukai, Pasal 40B Ayat (1) menyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Pada Ayat (2) dinyatakan dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam konteks itu, Henry Najoan menengarai bahwa pelanggaran atas rokok ilegal menggunakan azas ultimum remedium (mengesampingkan pidananya).

"Jika dugaan itu benar, seharusnya sanksi tegas diberikan bagi pelaku rokok ilegal sehingga memberikan efek jera, bukan diselesaikan secara administratif yang punya kesan negotiable dengan mengesampingkan pidana," terang Henry Najoan.

Berdasarkan kajian Tim Gappri (2019), dampak ekonomi dari keberadaan industri rokok terhadap perekonomian Indonesia cukup besar. Pada 2019, diperkirakan output yang tercipta dari keberadaan industri ini mencapai Rp840,9 triliun.

Juga keberadaan industri rokok akan berdampak pada peningkatan nilai tambah ekonomi yang diukur oleh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada 2019, keberadaan industri rokok diperkirakan berkontribusi pada penciptaan PDB sebesar Rp454,8 triliun.

"Nilai tersebut setara dengan 2,9 persen PDB 2019. PDB tersebut terkumpul dari hampir seluruh aktifitas perekonomian, karena begitu luasnya keterkaitan langsung dan tidak langsung industri rokok, dan kontribusinya bagi penciptaan pendapatan rumah tangga nasional sebesar Rp141 triliun," terang Henry Najoan.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Kajian: Kenaikan Tarif Cukai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal, Penerimaan Negara Berkurang Rp5,7 Triliun
Hasil Kajian: Kenaikan Tarif Cukai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal, Penerimaan Negara Berkurang Rp5,7 Triliun

Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya

Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Produksi Industri Rokok Terus Mengalami Penurunan, Pengusaha Ungkap Penyebabnya
Produksi Industri Rokok Terus Mengalami Penurunan, Pengusaha Ungkap Penyebabnya

Kondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Barang Ini Menjamur, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Terus Turun
Gara-Gara Barang Ini Menjamur, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Terus Turun

Cukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Penerimaan Negara Lewat Cukai Terancam Turun
Ini Penyebab Penerimaan Negara Lewat Cukai Terancam Turun

Penetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Beberkan Dampak Buruk Rokok Ilegal, dari Kerugian Negara Hingga Industri
Bea Cukai Beberkan Dampak Buruk Rokok Ilegal, dari Kerugian Negara Hingga Industri

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.

Baca Selengkapnya
Rokok Ilegal Merajalela, ini Dampaknya Pemerintah Diminta Bertindak
Rokok Ilegal Merajalela, ini Dampaknya Pemerintah Diminta Bertindak

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya