ESDM diminta libatkan pengusaha saat ubah aturan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan sosialisasi terkait pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017, Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 12 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, dan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik.
Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Husni menilai revisi Permen tersebut tidak efektif dan memberatkan pengusaha swasta. Selain itu, katanya, Menteri Jonan kerap mengeluarkan aturan baru untuk mengganti aturan yang lama. Bahkan, aturan Jonan kerap kali membuat pengusaha lambat mengurus birokrasi.
"Pak Menteri ini membuat kebijakan publik yang tanda kutip ya. Enggak tahu deh mungkin harus dimasukin Lemhanas dulu kali disekolahin. Sepertinya menteri ini kepingin berkuasa, memutuskan ini untuk apa sampai yang kecil-kecil itu Pak Menteri mau masuk ke dalam begitu, untuk apa ini?," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8).
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang dilakukan Kementerian ESDM untuk mendukung teknologi CCS? 'Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover,' ujar Noor.
-
Mengapa Kemenkop UKM mendukung pengembangan industri sepeda motor listrik lokal? 'Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM melalui pengembangan ekosistem yang mendukung, memajukan industri sepeda motor listrik lokal dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kapasitas produksi nasional,' kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, saat memberikan sambutan pada acara INABUYER EV Expo 2023 di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (28/11).
-
Bagaimana cara Motor Listrik Indonesia mengurangi emisi? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
Riza juga menyoroti swasta yang tidak dilibatkan dalam revisi permen tersebut. Menurutnya, setiap langkah saat ini harus meminta persetujuan menteri. Hal ini tentu akan memperpanjang birokrasi, padahal Peraturan Presiden pun belum mengalami perubahan. Riza mengaku bahwa para pengusaha merasa dijebak usai melakukan penandatangan tiba-tiba permennya dirubah.
"Setiap peraturan kalau memang itu akan melibatkan publik, diajak juga bahwa publik itu tidak setuju dengan ini, Pemerintah punya kebijakan lain tapi kalau ingin publik dilibatkan diajak serta maka publik itu perlu ada kepastian," ungkapnya.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma mengatakan revisi tersebut tidak melibatkan pengusaha swasta di dalamnya. Dia juga menilai, ada unsur pengekangan di dalam peraturan tersebut, di mana EBT bisa bersaing dengan kandungan energi yang lain.
"Jadi seperti ada pengekangan-pengekangan dan tidak ada bedanya EBT dengan energi yang lain jadi silahkan bersaing saja kalau sanggup bersaing jalan, kalau enggak sanggup, berhenti. Itu kira-kira yang permen baru itu," kata Surya, di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Surya menegaskan, jika swasta tidak dilibatkan seharusnya sejak awal pemerintah tidak perlu melibatkan mereka dalam penyediaan listrik. "Kenapa tidak dari awal saja dilakukan oleh pemerintah seluruhnya investasinya? Tidak perlu adanya keterlibatan swasta yang akhirnya kan seperti ada kesan sekarang kan tarik menarik dan sebagainya," ujarnya.
Surya berpendapat, kalau memang pemerintah ingin melibatkan swasta diperlukan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha karena bisnis ini penuh resiko dan investasi awal yang cukup besar.
"Tiba-tiba peraturan berubah artinya tidak ada kepastian. Sehingga dengan kepastian, ini kalau orang masuk, masuk dari awal. Kalau tidak, tidak dari awal ya udah berhenti saja. Ketika sudah di tengah-tengah itu dirubah saya kira dengan apa yang tadi masukan-masukan dari kawan-kawan tadi itu juga akan jadi pemikiran bagi pemerintah apakah tetap posisinya sesuai dengan posisi permen itu atau didiskusikan sebelum itu dilahirkan diajak bicara," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peminat program motor ramah lingkungan tersebut masih tergolong rendah.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaRencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca Selengkapnya