Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM diminta libatkan pengusaha saat ubah aturan

ESDM diminta libatkan pengusaha saat ubah aturan Ignasius Jonan tiba di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan sosialisasi terkait pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017, Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 12 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, dan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik.

Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Husni menilai revisi Permen tersebut tidak efektif dan memberatkan pengusaha swasta. Selain itu, katanya, Menteri Jonan kerap mengeluarkan aturan baru untuk mengganti aturan yang lama. Bahkan, aturan Jonan kerap kali membuat pengusaha lambat mengurus birokrasi.

"Pak Menteri ini membuat kebijakan publik yang tanda kutip ya. Enggak tahu deh mungkin harus dimasukin Lemhanas dulu kali disekolahin. Sepertinya menteri ini kepingin berkuasa, memutuskan ini untuk apa sampai yang kecil-kecil itu Pak Menteri mau masuk ke dalam begitu, untuk apa ini?," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8).

Orang lain juga bertanya?

Riza juga menyoroti swasta yang tidak dilibatkan dalam revisi permen tersebut. Menurutnya, setiap langkah saat ini harus meminta persetujuan menteri. Hal ini tentu akan memperpanjang birokrasi, padahal Peraturan Presiden pun belum mengalami perubahan. Riza mengaku bahwa para pengusaha merasa dijebak usai melakukan penandatangan tiba-tiba permennya dirubah.

"Setiap peraturan kalau memang itu akan melibatkan publik, diajak juga bahwa publik itu tidak setuju dengan ini, Pemerintah punya kebijakan lain tapi kalau ingin publik dilibatkan diajak serta maka publik itu perlu ada kepastian," ungkapnya.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma mengatakan revisi tersebut tidak melibatkan pengusaha swasta di dalamnya. Dia juga menilai, ada unsur pengekangan di dalam peraturan tersebut, di mana EBT bisa bersaing dengan kandungan energi yang lain.

"Jadi seperti ada pengekangan-pengekangan dan tidak ada bedanya EBT dengan energi yang lain jadi silahkan bersaing saja kalau sanggup bersaing jalan, kalau enggak sanggup, berhenti. Itu kira-kira yang permen baru itu," kata Surya, di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Surya menegaskan, jika swasta tidak dilibatkan seharusnya sejak awal pemerintah tidak perlu melibatkan mereka dalam penyediaan listrik. "Kenapa tidak dari awal saja dilakukan oleh pemerintah seluruhnya investasinya? Tidak perlu adanya keterlibatan swasta yang akhirnya kan seperti ada kesan sekarang kan tarik menarik dan sebagainya," ujarnya.

Surya berpendapat, kalau memang pemerintah ingin melibatkan swasta diperlukan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha karena bisnis ini penuh resiko dan investasi awal yang cukup besar.

"Tiba-tiba peraturan berubah artinya tidak ada kepastian. Sehingga dengan kepastian, ini kalau orang masuk, masuk dari awal. Kalau tidak, tidak dari awal ya udah berhenti saja. Ketika sudah di tengah-tengah itu dirubah saya kira dengan apa yang tadi masukan-masukan dari kawan-kawan tadi itu juga akan jadi pemikiran bagi pemerintah apakah tetap posisinya sesuai dengan posisi permen itu atau didiskusikan sebelum itu dilahirkan diajak bicara," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bagi-Bagi 1.000 Unit Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Pemerintah Bagi-Bagi 1.000 Unit Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Peminat program motor ramah lingkungan tersebut masih tergolong rendah.

Baca Selengkapnya
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos

Kedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?

Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo

Pemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Sederet Reaksi Pemerintah atas Rencana Kemasan Polos Rokok
Sederet Reaksi Pemerintah atas Rencana Kemasan Polos Rokok

Rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya