Pengusaha Mal Minta PSBB Ketat Konsisten Dievaluasi
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Pemerintah agar PSBB ketat dalam waktu terbatas konsisten dievaluasi. Pengusaha juga meminta pemerintah tidak melakukan pelarangan operasional bagi peritel modern dan mal dalam menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menegaskan, yang sangat perlu ditingkatkan saat ini adalah Kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi siapa pun juga, di berbagai daerah khususnya wilayah Jawa - Bali.
"Sikap masyarakat terhadap pandemi, secara garis besar terdiri 3 (tiga) type masyarakat yang tahu adanya pandemi dan patuh protokol kesehatan-3 M, masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi Tidak Disiplin atas protokol kesehatan dan adanya type masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi Tidak Peduli dan cenderung melanggar sengaja protokol kesehatan," ujarnya, Jumat (8/1).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa yang diimbau oleh BRI kepada masyarakat? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
Roy meminta, untuk 2 tipe perilaku masyarakat terakhir diharapkan ada tindakan jelas, tegas dan terukur, agar pandemi tidak meningkat. Dengan pembatasan ketat yang akan dilakukan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di beberapa daerah, maka bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekomomi lemah kiranya dapat dijalankan segera.
"Penyaluran dengan memanfaatkan digitalisasi melalui finansial teknologi adalah salah satu cara yang efisien dan efektif, sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima dan dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja atas BLT tersebut sehingga memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga," paparnya.
Pada masa PSBB ketat ini, menurut Roy, dapat pula dijadikan momentum untuk Pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50 persen, yang dapat mencegah potensi kebangkrutan (penutupan gerai usaha) dari peritel maupun mal atau pusat belanja akibat pandemi selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12 persen, dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17 persen.
"Hal ini berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK, akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," jelas Roy.
Selain hal tersebut, pengusaha berharap pula pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan, peritel dan mal juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3 hingga 3,8 persen dibanding bunga tinggi 9 hingga 10 persen saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta.
Roy menambahkan, pelaku usaha pasti siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19 tetapi pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produk nya melalui gerai-gerai ritel dan mall, karena selama ini peritel dan mall bukan klaster penyebaran Covid-19.
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan. Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi Covid-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan Pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaMasa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin tersisa sebulan lagi.
Baca SelengkapnyaPara peritel cukup terseok-seok menghadapi kondisi ekonomi di tahun 2024 ini.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Baca Selengkapnya