Pengusaha Mal Nilai Penerapan PPKM Level 3 Akhir Tahun Tak akan Efektif
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia di libur akhir tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan pembatasan sementara ini tidak akan efektif. Sebaliknya akan memberatkan dunia usaha yang saat ini masih berjuang dari dampak pandemi Covid-19.
"Tidak diperlukan memberlakukan pembatasan sesaat, karena berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ungkap Alphonzus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11).
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
Alphonzus menilai, yang diperlukan untuk mencegah adanya gelombang baru yakni dengan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini harus dilakukan secara ketat dan konsisten.
Pembatasan yang bersifat sesaat justru bisa membuat masyarakat mencari berbagai alternatif untuk melakukan pelanggaran. Sehingga bisa memperbesar risiko karena tidak dalam pengawasan dan cenderung mengabaikan protokol kesehatan.
"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkauan pengawasan," katanya.
Hal inilah yang dikhawatirkan, pembatasan singkat namun mengorbankan perekonomian. "Pusat Perbelanjaan khawatir pembatasan tidak akan efektif padahal di satu sisi telah mengorbankan kembali roda perekonomian," sambungnya.
Tingkat Kunjungan Masyarakat Ke Mal Meningkat
Alphonzus membeberkan, sejak level PPKM diturunkan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan telah mengalami peningkatan. Terkini tingkat kunjungan telah mencapai 60 persen.
"Saat ini rata-rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan telah mencapai 60 persen," kata dia.
Diperkirakan tingkat kunjungan akan semakin meningkat menjelang musim libur Natal dan tahun baru. Setidaknya selama tahun 2021 tingkat kunjungan mencapai 70 persen. Angka ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 50 persen saja.
"Kalau tidak pembatasan lagi maka diharapkan rata- rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan pada tahun 2021 ini adalah sekitar 70 persen," kata dia.
Sebaliknya, bila pemerintah memberlakukan PPKM level 3, maka tingkat kunjungan masyarakat akan kembali menurun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan kembali menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mencegah terjadinya gelombang baru penyebaran Covid-19 klaster liburan nataru seperti tahun sebelumnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran kredit perbankan UMKM hingga 30 persen sulit tercapai karena berbagai faktor. Sebab, ekspansi bisnis UMKM kini tengah melemah.
Baca SelengkapnyaMirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Baca SelengkapnyaAHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaKetua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca Selengkapnya