Pengusaha minta pelarangan jual miras di minimarket dikaji ulang
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pelarangan penjualan minuman alkohol di minimarket. Pelarangan tersebut dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras itu.
"Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi, di Jakarta, Rabu (28/1).
Satria menyebut, selama ini, pihaknya sudah transparan dan terukur dalam memperdagangkan minuman alkohol. Bahkan, dia mengklaim, pihaknya ikut membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman alkohol.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Kenapa Mendag optimis target perdagangan tercapai? “Indonesia dan Selandia Baru memiliki target nilai perdagangan sebesar NZD 4 miliar pada 2024. Saya optimistis target tersebut dapat tercapai karena tren nilai perdagangan kedua negara selalu tercatat tumbuh positif,“ kata Mendag Zulkifli Hasan.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
-
Bagaimana Kemendag menjamin kelancaran distribusi? 'Dengan akses jalan yang baik, maka kegiatan produksi dan alur distribusi dapat berjalan tepat waktudan sesuai target,' jelasnya.
"Kita punya display khusus minuman beralkohol, lalu ada juga tanda bahwa produk itu hanya boleh dibeli yang sudah 21 tahun, lalu kita sediakan kasir khusus, dan pencatatan pembelian, Ini juga membantu pemerintah," tegasnya.
Satria berharap, pemerintah ke depannya bisa memberikan penjelasan lebih baik lagi kepada masyarakat mengenai kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minumanan beralkohol. Dimana, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Masyarakat di daerah pariwisata, karena marketnya ada. Enggak mungkin kita jual gak ada pasar dan konsumennya, malah ini akan menghambat iklim investasi, banyak juga pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya ingin ada produk itu." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca Selengkapnya