Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Minta Pembayaran THR 2021 Dibuka Peluang Kompromi

Pengusaha Minta Pembayaran THR 2021 Dibuka Peluang Kompromi Ketua DPD HIPPI Sarman Simanjorang. ©2020 Merdeka.com/Sulaeman

Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan memperhatikan kondisi keuangan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik," kata dia dalam pernyataanya, Sabtu (20/3).

Pengusaha sangat berharap pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari Serikat Pekerja dan buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih. Sebab, menurutnya, ini tantangan yang teramat berat. Sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi 2020 minus 2,07 persen.

Di awal 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah masih menerapkan pembatasan. Dampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu. Bahkan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.

"Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," jelas dia.

Ini Alasan Serikat Buruh Tolak THR 2021 Diberikan Secara Cicilan atau Dipotong

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras, terkait adanya kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bakal bisa dicicil ataupun dipotong. Sebagaimana yang terjadi pada 2020 lalu.

"Berkenan masalah THR, tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," keras dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bos KSPI ini menambahkan, penolakan skema pembayaran THR baik dicicil maupun dipotong itu bersifat menyeluruh. Termasuk bagi karyawan atau pekerja buruh yang mempunyai waktu kerja di bawah satu tahun.

"Sehingga, untuk pekerja yang satu tahun ke atas masa kerjanya THR dibayar 100 persen. Sementara bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka dibayarkan secara proporsional, misalnya 6 bulan masa kerja, maka THR yang dibayarkan adalah 6 dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima. itu yang kami minta," terangnya.

Dia bilang, penolakan skema pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun dipotong sangat wajar. Mengingat hingga saat ini PP 78/2015 masih berlaku.

"Karena dasar hukumnya PP 78/2015 hingga hari ini (berlaku), walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP 78/2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78/2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian, dia masih berlaku," ucap dia menekankan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR

Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya