Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha minta pemerintah revisi aturan distribusi barang

Pengusaha minta pemerintah revisi aturan distribusi barang Kereta Barang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang peraturan yang tertuang Dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 22 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa produsen skala usaha besar dan menengah, serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.

Tim Sekretariat Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Astri Wahyuni menilai, larangan ini justru dapat menambah beban biaya bagi industri.

"Kalau produsen menambah rantai distribusi sendiri sudah pasti harga di tingkat konsumen akan naik," ujar Astri di Jakarta, Selasa (0/5).

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, Astri menegaskan jika sejauh ini produsen secara langsung mendistribusikan barang melalui pengecer yakni hypermarket dan supermarket. Barang-barang yang didistribusikan tersebut nantinya akan masuk ke gudang pengecer sebelum didistribusikan.

"Melalui skema ini sebetulnya sudah cukup efisien karena produsen tidak perlu memikirkan inventorinya. Kami juga memakai distributor untuk menggapai pasar tradisional atau yang berada di luar Jawa," kata dia.

Oleh karena itu, kata Astri, aturan tersebut sangat tidak sesuai dengan praktek yang saat ini sudah dijalankan oleh produsen. Apabila, produsen dipaksa untuk menambah layer distribusi, Astri menyebut perubahan tersebut akan berdampak pada pola bisnis yang dijalankan dan menambah beban biaya produksi.

"Kami ingin ada revisi untuk peraturan tersebut, supaya interpretasinya bisa sejalan dengan yang ada di lapangan," pungkas dia.

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Fetnayeti mengungkapkan pembuatan aturan itu sebetulnya telah melalui proses diskusi dengan asosiasi. Maka dari itu, seharusnya tidak ada lagi keberatan dari para pelaku usaha."Setahun lebih undang asosiasi-asosiasi, memang tidak semua diundang, tidak mungkin semua kan," ujar Fetnayeti.Menurutnya, dalam aturan telah tertera tugas dan fungsi dari pelaku usaha. Akan tetapi, dia menegaskan tidak menutup kemungkinan revisi jika direstui oleh menteri perdagangan."Sekarang kita kembalikan lagi saja, apakah fungsi distribusi ini boleh dilakukan oleh pelaku-pelaku yang tidak ada di fungsi distribusi itu. Sekarang kami akan liat, lapor dulu ke atasan," tandasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis

Pengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya