Pengusaha minta pemerintah revisi aturan distribusi barang
Merdeka.com - Pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang peraturan yang tertuang Dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 22 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa produsen skala usaha besar dan menengah, serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.
Tim Sekretariat Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Astri Wahyuni menilai, larangan ini justru dapat menambah beban biaya bagi industri.
"Kalau produsen menambah rantai distribusi sendiri sudah pasti harga di tingkat konsumen akan naik," ujar Astri di Jakarta, Selasa (0/5).
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Lebih lanjut, Astri menegaskan jika sejauh ini produsen secara langsung mendistribusikan barang melalui pengecer yakni hypermarket dan supermarket. Barang-barang yang didistribusikan tersebut nantinya akan masuk ke gudang pengecer sebelum didistribusikan.
"Melalui skema ini sebetulnya sudah cukup efisien karena produsen tidak perlu memikirkan inventorinya. Kami juga memakai distributor untuk menggapai pasar tradisional atau yang berada di luar Jawa," kata dia.
Oleh karena itu, kata Astri, aturan tersebut sangat tidak sesuai dengan praktek yang saat ini sudah dijalankan oleh produsen. Apabila, produsen dipaksa untuk menambah layer distribusi, Astri menyebut perubahan tersebut akan berdampak pada pola bisnis yang dijalankan dan menambah beban biaya produksi.
"Kami ingin ada revisi untuk peraturan tersebut, supaya interpretasinya bisa sejalan dengan yang ada di lapangan," pungkas dia.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Fetnayeti mengungkapkan pembuatan aturan itu sebetulnya telah melalui proses diskusi dengan asosiasi. Maka dari itu, seharusnya tidak ada lagi keberatan dari para pelaku usaha."Setahun lebih undang asosiasi-asosiasi, memang tidak semua diundang, tidak mungkin semua kan," ujar Fetnayeti.Menurutnya, dalam aturan telah tertera tugas dan fungsi dari pelaku usaha. Akan tetapi, dia menegaskan tidak menutup kemungkinan revisi jika direstui oleh menteri perdagangan."Sekarang kita kembalikan lagi saja, apakah fungsi distribusi ini boleh dilakukan oleh pelaku-pelaku yang tidak ada di fungsi distribusi itu. Sekarang kami akan liat, lapor dulu ke atasan," tandasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca Selengkapnya