Pengusaha Minta Pemerintah Tegas Larang Peredaran Minyak Jelantah
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemakaian minyak goreng bekas atau minyak jelantah. Sebab, penggunaan minyak tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Bahaya minyak goreng, ketika menggoreng sampai tenggelam, akibatnya berlebihan dan dipakai berulang-ulang. Kita tidak tahu sumbernya dari mana jelantah ini," ujar dia dalam Dialog Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (6/3).
Selain itu, Indonesia juga perlu memiliki regulasi terkait dengan penjualan minyak goreng bekas dan minyak goreng curah. Hal ini untuk meminimalisir penggunaan minyak goreng yang kualitasnya rendah.
-
Kenapa minyak jelantah berbahaya? Minyak jelantah merupakan senyawa berupa limbah yang mengandung karsinogenik dengan jumlah asam dan peroksida yang tinggi (Erviana, Suwartini, & Mudayana, 2018).
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Mengapa konsumsi makanan berminyak berbahaya? Namun, konsumsi makanan ini sering dikaitkan dengan tingginya kadar kolesterol jahat (LDL) dalam tubuh, yang dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke.
-
Kenapa Jepang melarang minyak jelantah dibuang sembarangan? Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pencemaran lingkungan serta penyumbatan pada saluran air. Jika minyak jelantah dibuang sembarangan, hal ini dapat mengancam lingkungan, seperti mengakibatkan penyumbatan pada pipa saluran air dan mencemari tanah serta air tanah.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
"Di sini belum ada regulasi yang melarang menjual minyak goreng bekas, sama dengan pelumas bekas. Kementerian Perdagangan harus mengawasi peredaran minyak jelantah," imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus berkomitmen untuk mengubah pemakaian minyak goreng dari curah menjadi dalam kemasan. Salah satunya melalui kewajiban bagi setiap minyak goreng yang beredar di Indonesia harus dalam kemasan pada 2020.
"Pemerintah jangan lagi mundur dari kewajiban minyak goreng kemasan pada 1 Januari 2020. Sebaiknya diberikan insentif kepada pelaku industri," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa itu minyak jelantah? Apakah pengkonsumsian minyak jelatah aman bagi tubuh? Jika tidak, apa saja dampak negatifnya?
Baca SelengkapnyaHal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaJepang menerapkan larangan bagi warganya untuk membuang minyak jelantah sembarangan. Solusinya, mereka memanfaatkan bubuk khusus yang dapat memadatkan minyak.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaPabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIde untuk membuat bioavtur anyar ini dilatarbelakangi oleh melimpahnya pasokan minyak jelantah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca Selengkapnya