Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Minta Penghapusan Pajak: Bisa Napas di 2020 Sudah Alhamdulillah

Pengusaha Minta Penghapusan Pajak: Bisa Napas di 2020 Sudah Alhamdulillah Ilustrasi restoran. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Chubykin Arkady

Merdeka.com - Pengusaha sekaligus Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin, mengusulkan penghapusan pembayaran pajak pasal 25 bagi usaha restoran di Tanah Air. Sebab, mayoritas pelaku bisnis restoran mengalami kerugian cukup parah akibat pandemi virus covid-19 yang kian masif.

"Kalau bisa tidak dibayar PPh 25, pasti rugi (perusahaan). Kita bisa nafas pada 2020 sudah Alhamdulillah," kata Emil saat menggelar rapat virtual bersama Badan Legislatif DPR RI, Selasa (5/5).

Dia menjelaskan pandemi virus corona yang terjadi sejak awal Maret 2020, menyebabkan cash flow atau arus kas perusahaan menjadi terganggu. Hal ini dikarenakan pendapatan usaha tidak lagi mampu menutup biaya operasional bisnis yang kian membengkak.

Orang lain juga bertanya?

Terlebih di tengah pandemi virus corona tak sedikit pelaku usaha restoran tetap dipungut biaya sewa tempat disejumlah pusat perbelanjaan atau tempat perniagaan lainnya. Selain itu, restoran juga harus membayarkan kewajibannya terhadap PLN atas konsumsi listrik yang digunakan kendati tidak semua pelaku bisnis ini menerapkan jam operasional normal setelah sejumlah wilayah menerapkan aturan PSBB.

"Kan kalau tidak bayar listrik bisa diputus PLN. Dan untuk menyambung lagi perlu biaya," lanjutnya.

PHK di Industri Restoran Tak Terhindarkan

Tak heran, Emil menyebut apabila sejumlah restoran kini hanya menyisakan cashflow berkisar 20 persen. Imbasnya pelaku usaha terpaksa melakukan PHK terhadap pegawainya.

Di samping itu, pemerintah harus memastikan agar pelaku bisnis restoran turut mendapatkan keringanan pembayaran utang di bank. Musababnya bisnis restoran paling terdampak dari pandemi corona di Indonesia.

"Pinjaman itu direstrukturisasi untuk mungkin setahun ke depan atau berapa lama. Karena ini kan bukan masalah internal, masalah eksternal yang datang tiba-tiba," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah, sesuai Perpu 1 Tahun 2020, resmi menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/4).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya