Pengusaha Minta Penghapusan Pajak: Bisa Napas di 2020 Sudah Alhamdulillah
Merdeka.com - Pengusaha sekaligus Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin, mengusulkan penghapusan pembayaran pajak pasal 25 bagi usaha restoran di Tanah Air. Sebab, mayoritas pelaku bisnis restoran mengalami kerugian cukup parah akibat pandemi virus covid-19 yang kian masif.
"Kalau bisa tidak dibayar PPh 25, pasti rugi (perusahaan). Kita bisa nafas pada 2020 sudah Alhamdulillah," kata Emil saat menggelar rapat virtual bersama Badan Legislatif DPR RI, Selasa (5/5).
Dia menjelaskan pandemi virus corona yang terjadi sejak awal Maret 2020, menyebabkan cash flow atau arus kas perusahaan menjadi terganggu. Hal ini dikarenakan pendapatan usaha tidak lagi mampu menutup biaya operasional bisnis yang kian membengkak.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
Terlebih di tengah pandemi virus corona tak sedikit pelaku usaha restoran tetap dipungut biaya sewa tempat disejumlah pusat perbelanjaan atau tempat perniagaan lainnya. Selain itu, restoran juga harus membayarkan kewajibannya terhadap PLN atas konsumsi listrik yang digunakan kendati tidak semua pelaku bisnis ini menerapkan jam operasional normal setelah sejumlah wilayah menerapkan aturan PSBB.
"Kan kalau tidak bayar listrik bisa diputus PLN. Dan untuk menyambung lagi perlu biaya," lanjutnya.
PHK di Industri Restoran Tak Terhindarkan
Tak heran, Emil menyebut apabila sejumlah restoran kini hanya menyisakan cashflow berkisar 20 persen. Imbasnya pelaku usaha terpaksa melakukan PHK terhadap pegawainya.
Di samping itu, pemerintah harus memastikan agar pelaku bisnis restoran turut mendapatkan keringanan pembayaran utang di bank. Musababnya bisnis restoran paling terdampak dari pandemi corona di Indonesia.
"Pinjaman itu direstrukturisasi untuk mungkin setahun ke depan atau berapa lama. Karena ini kan bukan masalah internal, masalah eksternal yang datang tiba-tiba," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah, sesuai Perpu 1 Tahun 2020, resmi menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.
"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/4).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAda pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya