Pengusaha Minta Revisi Aturan agar Mudah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Merdeka.com - Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, meminta pemerintah untuk menyederhanakan regulasi terkait kelayakan, Standar Pelayanan Minimal di industri penyeberangan. Imbasnya, Peraturan Menteri (PM) pada 2014 menghasilkan biaya tinggi yang luar biasa.
"Terkait dengan regulasi, ini penting karena pemerintah ini punya peran yang sangat penting. Karena jujur saja pada saat regulasi zaman Menteri Perhubungan Pak Ignasius Jonan (2014), 10 bulan beliau menjadi menteri itu saya catat betul ada 200 Peraturan menteri yang lahir, dan bisa dibayangkan 200 Peraturan Menteri lahir itu saling tumpang tindih dan itu menghasilkan kemubaziran," kata Khoiri dalam MarkPlus Industry Roundtable: Transportation Perspective, Jumat (9/10).
Maka dirinya berharap agar saat ini pemerintah bisa menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dengan yang baru. "Terhadap PM-PM yang tidak logis, yang mubazir, yang tidak ada hubungannya, yang sudah sudah tidak ada relevansinya lagi, mohon itu untuk segera dipotong dan diganti dengan PM yang baru. Sehingga ini akan membuat industri penyeberangan menjadi lebih efisien, lebih efektif dan bisa bertahan hidup," ujarnya.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa target Menko Perekonomian untuk transportasi di Indonesia? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
Dia juga meminta kepada pemerintah bisa memberikan kemudahan dalam proses menaikturunkan tarif di industri penyeberangan. Lantaran, sebelumnya dia mengaku sangat sulit dan tidak efisien prosesnya.
"Selama ini karena tarif itu ditentukan sangat ketat, bahkan terakhir sebelum kenaikan tanggal 1 Mei 2020 itu terakhir adalah pada tanggal 1 Mei 2017, tahun yang lalu itu pun kenaikannya hanya 9 persen. 9 persen itu pun kami harus memohon pada bulan September 2018 jadi perjuangan tarif ini melalui berbagai macam rapat-rapat koordinasi teknis di dalam Kementerian berhubungan sampai dengan 36 kali rapat," ujarnya.
Melihat hal tersebut, dia menilai birokrasi seperti itu betul-betul mubazir. Oleh karena itu, dia berharap di masa pandemi dan pasca pandemi, pemerintah harus mulai mengubah regulasi-regulasi yang memang sangat menghambat dan tidak penting itu untuk segera diganti dengan regulasi yang baru.
Mulai Mei 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2).
Budi mengungkapkan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu,
Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Sebab jika kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaDengan harga yang tidak berbeda jauh, masyarakat Indonesia justru lebih memilih berlibur ke luar negeri dibanding wisata domestik.
Baca SelengkapnyaMenurut Erick, terdapat berbagai aturan yang memerlukan dukungan perubahan agar solusi terhadap harga tiket dapat dicapai.
Baca SelengkapnyaBiaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHarga tiket tersebut juga bukan penerbangan langsung, melainkan transit di Surabaya dan kemudian ke Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, baru penerbangan ke Sumbar.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan bahwa sejauh ini Indonesia telah mampu menekan biaya logistik hingga 13-14 persen.
Baca SelengkapnyaFaktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.
Baca SelengkapnyaSaat ini moda transportasi pesawat sudah tidak lagi menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaLuhut dan timnya tengah menyiapkan cara untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca Selengkapnya