Pengusaha Minta RUU Cipta Kerja Tak Terapkan Upah UMR untuk Usaha Mikro dan Kecil
Merdeka.com - Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono meminta RUU Cipta Kerja mengecualikan usaha mikro dan kecil (UMK) dari kewajiban memenuhi ketentuan upah minimum regional (UMR). Sebab, bisnis UMK tengah merugi akibat pandemi Covid-19.
"RUU Cipta Kerja seharusnya memberi perhatian khusus untuk tidak menggolongkan UKM menerapkan skema UMR. Karena usaha kecil dan mikro banyak kehilangan pendapatan akibat pandemi ini," kata Iwantono saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, UMK menjadi bagian penting dari perekonomian nasional karena penyumbang terbesar lapangan kerja. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa yang menjadi contoh pentingnya peran UMKK bagi perekonomian? Waktu tahun 2020 kemarin Covid, ekonomi kita turun. Tapi pulihnya cepat, 2021 naik hingga saat ini. Kalau kekuatan ekonomi itu ada di UMKK, maka kekuatan ekonomi nasional kita akan semakin kuat,' papar Hendi di hadapan ratusan pelaku UMKK.
-
Kenapa UMKM penting untuk pertumbuhan ekonomi? UMKM seperti IniTempe yang digagas oleh Benny memang penting untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Tak tanggung-tanggung, UMKM memberikan sumbangan 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
-
Mengapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKK bisa menguasai kekuatan ekonomi Indonesia? Bergabung di Katalog Elektronik itu menguntungkan karena pasarnya sangat besar.
-
Kenapa UMKM di Bontang penting untuk perekonomian nasional? Pengembangan UMKM menjadi sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional, mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjad isangat besar bagi peningkatan pendapatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Sedangkan, usaha menengah berhasil menyerap 3.770.835 pekerja dan usaha besar 3.619.507 pekerja. Artinya usaha di kedua sektor tersebut masing-masing menyerap sekitar 3 persen pekerja.
Sementara rata-rata tingkat upah di lapangan ditetapkan berkisar Rp2-2,5 juta per orang untuk setiap bulannya. Namun, menurut BKPM rata-rata upah minimum ditetapkan sekitar Rp3,93 juta per orang untuk setiap bulannya.
Alhasil, dengan kondisi tersebut tidak memungkinkan UMK diharuskan membayar pekerja dengan skema UMR. Imbasnya jika dipaksakan akan memicu terjadinya kebangkrutan masal bagi sektor usaha mikro dan kecil di Tanah Air.
"Akan terjadi pengangguran masal, karena 94 persen tenaga kerja memang berada di UMK. Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harus dikecualikan dari ketentuan UMR," jelasnya
Usaha Menengah
Dia menyebut bahwa penerapan skema UMR dimungkinkan bagi kelompok usaha menengah. Sebab, nilai omzet yang dihasilkan dari kelompok usaha ini mencapai Rp50 miliar.
Iwantono menilai apabila nilai UMR Indonesia untuk saat ini terlampau tinggi di kawasan ASEAN. Berdasarkan data BKPM, rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp3,93 juta, Malaysia Rp3,83 juta, Thailand Rp3,19 juta, sedangkan Vietnam hanya Rp2,64 juta.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dan DPR sepakat menghapus kewajiban UMK dalam menerapkan skema UMR di RUU Cipta Kerja. Mengingat pemerintah tengah berambisi menerapkan skema new normal untuk kembali menggeliatkan aktivitas bisnis di dalam negeri.
"Kita yakin, jika UMK diberikan relaksasi angka pengangguran terbuka akan dapat ditekan. Sebaliknya jika dibiarkan, maka jumlah pengangguran akan berlipat," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca Selengkapnya99,62 Pelaku Usaha di Indonesia Ternyata Hanya Pengusaha Mikro, Apa Solusi Pemerintah?
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.
Baca SelengkapnyaUMKM diharapkan dapat berkiprah di pasar digital walaupun hal tersebut bukanlah hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca Selengkapnya