Pengusaha pasrah Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000

Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 24 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun demikian, Kadin memberikan catatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan pengusaha, sehingga pengusaha masih dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
"Iuran BPJS, gini kalau dari Kadin, sekarang kalau suatu kebijakan pemerintah mengenai iuran BPJS kesehatan, kalau berlaku ya kita harus amati dululah setiap kebijakan pemerintah. Terlepas dari pro kontranya, kalau memang harus kita jalankan ya dijalankan," ucap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Rosan, posisi Kadin saat ini masih memantau dan memperhatikan kebijakan kenaikan iuran BPJS.
"Kalau di BPJS Kesehatan ini jika dirasakan malah menciptakan lapangan pekerjaan baru ya oke, tapi kalau dilihat malah menambahkan suatu beban dan beban baru, yang kemungkinan untuk membuat perusahaan itu menjadi tutup, nah itu kan yang perlu didorong untuk direvisi," tutur dia.
Dia mendorong semua pengusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun, dia melihat masih ada potensi pengusaha tidak akan mematuhi aturan tersebut.
"Tetapi kalau memang ada dampaknya, pemerintah juga harus mengerti," paparnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya