Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Pepsi Hengkang dari Indonesia karena Aturan Ketat, Termasuk Label Halal

Pengusaha: Pepsi Hengkang dari Indonesia karena Aturan Ketat, Termasuk Label Halal Pepsi. © cargocollective.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Thomas Darmawan menilai hengkangnya PepsiCo dari Indonesia salah satunya dipengaruhi karena regulasi terhadap industri minuman yang semakin ketat.

Thomas menjelaskan, setidaknya ada empat regulasi yang berpotensi menyebabkan produsen minuman ringan berkarbonasi tersebut tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) terhitung pada 10 Oktober 2019.

"Ada empat aturan yang menurut saya menjadi pertimbangan industri minuman sekarang, yakni UU Sumber Daya Air, label dari Badan POM, kewajiban sertifikasi halal, dan aturan larangan kemasan plastik pada minuman," kata Thomas kepada Antara saat ditemui di Menara Kadin Jakarta, Kamis.

Orang lain juga bertanya?

Thomas yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein, itu menjelaskan salah satu peraturan yang kini menghambat berkembangnya industri minuman saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan.

Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.

Selain itu, industri makanan dan minuman juga diwajibkan mencantumkan sertifikasi halal dari MUI pada 17 Oktober mendatang. Wacana soal pengenaan pungutan tarif cukai pada minuman berkarbonasi juga dinilai menjadi pertimbangan bagi Pepsico untuk tidak lagi memasok produknya.

"Plus soal pajak. Menteri Keuangan dan DPR ada wacana minuman berkarbonasi mau dikenakan cukai lagi, jadi seperti dianggap rokok," kata dia.

Pepesi Hengkang dari Indonesia

Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.

Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.

Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Ini Beda Pandangan Soal BPA Padahal Sudah Dilarang di Negara Maju, Bagaimana Faktanya?
Pakar Ini Beda Pandangan Soal BPA Padahal Sudah Dilarang di Negara Maju, Bagaimana Faktanya?

Banyaknya pandangan yang berbeda, membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA baru bisa diresmikan tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Aturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis

Pengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini

Hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.

Baca Selengkapnya
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional

Aturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat
Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat

Pelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya