Pengusaha Pertamini dan indekos Karawang wajib bayar retribusi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu akan memungut retribusi pom bensin mini atau Pertamini. Menyusul maraknya usaha pom bensin mini di sejumlah wilayah sekitar Karawang.
Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Wawan Setiawan, mengatakan saat ini keberadaan usaha pom bensin mini mulai digemari masyarakat. Pungutan retribusi sebagai bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam menggali potensi pendapatan asli daerah.
"Tetapi masih perlu kajian mendalam untuk memberlakukan retribusi kepada pengelola usaha pom bensin. Mudah-mudahan tahun depan bisa diberlakukan," katanya seperti dilansir dari Antara, di Karawang, Selasa (11/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
Wawan mengaku saat ini pihaknya sedang mengkaji berbagai potensi untuk menambah pendapatan asli daerah. Dalam kajian itu muncul potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi pom bensin mini serta usaha kos-kosan atau kontrakan.
Terkait dengan usaha kontrakan atau kos-kosan, setelah dilakukan pendapatan di 10 kecamatan sekitar Karawang, terdapat 6.900 unit kamar kos.
Cukup banyaknya masyarakat yang membuka usaha kamar kos-kosan itu bagian dari potensi pendapatan asli daerah yang perlu direalisasikan. Sehingga rencananya pada tahun depan, usaha kos-kosan itu akan dikenakan retribusi.
"Pendataan kos-kosan atau kamar kontrakan baru dilakukan di wilayah perkotaan, dan jumlahnya sudah cukup banyak," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPenerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Baca SelengkapnyaApalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.
Baca Selengkapnya