Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha sambut baik kebijakan pengurangan nilai bebas bea masuk

Pengusaha sambut baik kebijakan pengurangan nilai bebas bea masuk

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Dengan aturan ini, maka nominal ketentuan nilai bebas bea masuk akan diperkecil dari USD 100 menjadi USD 75 per hari. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyatakan dukungannya terhadap aturan terbaru soal ketentuan impor barang kiriman tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Terkait PMK 112, kami lihat langkah tersebut sangat strategis dan melindungi. Kami juga melihat itu turut mendorong industri dalam negeri tumbuh," ucap Tutum di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9).

Dia juga menekankan, dengan diterapkannya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri negeri, baik untuk retailer offline maupun online.

"Selain itu PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor), menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha," paparnya.

Sebagai perbandingan, dia coba merujuk pada temuan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan perihal transaksi 400 barang impor yang dilakukan secara splitting dalam waktu satu hari untuk menghindari bea masuk.

Menurutnya, jumlah sebanyak itu bukan dilakukan untuk konsumsi pribadi salah satu pihak, melainkan barang yang nantinya akan kembali diperdagangkan.

"Kalau dilihat secara presentasi 400 kiriman per hari, itu bukan online untuk pribadi. Secara logika, itu betul-betul barang dagangan," ungkap dia.

"Saya kira pelaku usaha yang tidak melakukan perdagangan dengan benar maka akan mencari jalan keluar seperti tadi," tambahnya.

Namun begitu, dia percaya, aturan baru ini merupakan sebuah bentuk keadilan dan tak akan mencegah retailer melakukan impor. Bila kebijakan ini tak dibuat, lanjutnya, maka hanya tersisa ada dua pilihan bagi para retailer, yakni mengelabui aturan agar bisa bertahan atau menjadi lemah lantaran berusaha manut terhadap regulasi.

"Jika ini tidak dilaksanakan, pasti banyak pelaku yang banyak melakukan splitting seperti tadi. Kita harapkan dengan adanya pencegahan lewat PMK 112, industri dalam negeri akan berlomba lomba untuk bersaing," tutur dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan Ritel Tutup di Tahun 2024, Kenaikan UMP Bakal Dihadapi dengan Efisiensi
Ratusan Ritel Tutup di Tahun 2024, Kenaikan UMP Bakal Dihadapi dengan Efisiensi

Para peritel cukup terseok-seok menghadapi kondisi ekonomi di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta

Tujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sentil Pengusaha Ritel: Produk UMKM Jangan Dipajang di Bagian Belakang Toko Mal
Airlangga Sentil Pengusaha Ritel: Produk UMKM Jangan Dipajang di Bagian Belakang Toko Mal

Airlangga mencontohkan cara pemasaran yang bisa dilakukan pelaku usaha ritel ialah dengan menampilkan produk UMKM di tempat yang strategis.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Penjualan Ritel Awal 2024 Lebih Baik Dibanding Sebelum Pandemi Covid 2019, Benarkah Daya Beli Masyarakat Membaik?
Penjualan Ritel Awal 2024 Lebih Baik Dibanding Sebelum Pandemi Covid 2019, Benarkah Daya Beli Masyarakat Membaik?

Data Bank Indonesia mencatat, indeks penjualan riil atau IPR pada Februari 2024 tercatat 214,1.

Baca Selengkapnya