Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha sebut aturan pengecekan impor post border menguntungkan

Pengusaha sebut aturan pengecekan impor post border menguntungkan Ketua Hippindo Budihardjo. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama Hippindo (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menyelenggarakan acara sosialisasi dan pelatihan (coaching clinic) perizinan impor dari border ke post border.

Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansyah, menanggapi positif kebijakan sistem perizinan post border yang digagas Kemendag. Sebab, kebijakan ini diyakini bakal memperlancar kegiatan usaha.

"Bahwa dari Hippindo selama ini sangat sulit dapat barang impor, padahal, kita sudah penuhi persyaratan. Kita banyak anggota yang restoran. Bahan baku suka terlambat. Problem selama ini terlalu banyak instansi yang harus kita datangi," ujarnya saat ditemui di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (22/3).

Orang lain juga bertanya?

"Dengan ada ini saya yakin akan lebih cepat. Ada beberapa rekomendasi yang disatukan di bawah kementerian perdagangan, itu akan akan mempercepat pengurusan surat dan mempercepat barang masuk," tambahnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menambahkan pelatihan ini perlu dilakukan agar para pelaku usaha semakin paham hal-hal teknis dalam mengajukan izin impor.

"Kenapa harus coaching clinic lagi, karena dari sosialisasi awal mereka paham, tapi ternyata juga perlu pelatihan simulasinya," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 21 komoditas yang beralih sistem pengecekannya dari border ke post border. Pengusaha menilai perlu mendapatkan gambaran lebih rinci soal sistem pemeriksaan masing-masing komoditi agar importasi barang menjadi lancar.

"Karena tidak semua komoditi aturannya sama. Untuk komoditi tertentu self declarationnya perlu kelengkapannya yang harus dicontreng yang mana saja, itu lebih ke sisi operasional. Karena ada 21 Permendag yang di-post border-kan, karena itu ada 21 komoditi yang harus disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan permasalahan tata niaga untuk mempercepat kegiatan ekspor-impor, salah satunya dengan melakukan pergeseran dari Border (wilayah kepabeanan) ke Post Border (luar wilayah kepabeanan). Prinsip (pergeseran) ke post border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi pengawasan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).

Kriteria barang-barang yang masih diperiksa di wilayah kepabeanan terkait bidang keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan. Dari total HS Code sebesar 10.826 HS Code, saat ini barang yang masih dikenakan larangan pembatasan sebesar 48,3 persen atau 5229 HS Code. Dari jumlah tersebut diharapkan akan turun menjadi 20,8 persen atau 2256 HS Code yang ada di border.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buat Daftar Barang Impor yang Bisa Masuk Indonesia
Pemerintah Buat Daftar Barang Impor yang Bisa Masuk Indonesia

Daftar tersebut sekarang sedang dibahas dan akan diputuskan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag

Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang

Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya