Pengusaha startup dukung pengenaan pajak bisnis online
Merdeka.com - Pemerintah masih terus mengkaji skema pajak bisnis daring atau online (e-commerce). Hal ini lantaran perputaran bisnis online semakin hari semakin besar. Namun, belum ada skema pajak yang diberlakukan terhadap pelaku bisnis yang mengandalkan jaringan internet tersebut.
Pendiri PT Paramita Singgih, pemegang brand Men's Republic, Yasa Singgih menyatakan dirinya konsisten membayar pajak perusahaan, atau PPh Badan. Namun, untuk produk yang dijualnya memang tidak dikenakan pajak.
"Saya bayar pajak, karena kan saya bentuknya sudah PT, cuma barang yang dijual memang tidak kena pajak. Tapi saya bayar pajak dan lapor pajak," kata Yasa di Citra Tower, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Sementara itu, pelaku bisnis barbershop online, Nikasius Dirgahayu mengakui bahwa dirinya belum membayar pajak atas usahanya tersebut. "Saya enggak bayar pajak, karena belum perusahaan dan belum bentuk PT," kata Nikasius.
Senada dengan Nikasius, pelaku bisnis crafting, Bayu Indrawan juga mengaku belum menjadi pembayar pajak atas bisnisnya lantaran belum berbadan hukum. "Sama belum bayar pajak, belum tahu juga mengurusnya bagaimana," tutur Bayu.
Lebih lanjut, Yasa menambahkan bahwa memang selaiknya pemerintah mengatur regulasi pajak untuk pelaku bisnis startup. Menurut Yasa, selain memberi kontribusi kepada pembangunan negara, pengenaan pajak terhadap pelaku bisnis startup juga untuk menghindari terjadinya kembali aksi demonstrasi yang baru-baru dilakukan oleh sejumlah sopir taksi yang menentang beroperasinya moda transportasi berbasis aplikasi.
"Memang seharusnya regulasi pajaknya dibuat, kalau enggak nanti kayak kemarin itu demo-demo itu. Cuma regulasinya kayak apa, saya enggak tahu," tutur Yasa.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan PPN 12 Persen tidak linear dengan iklim pertumbuhan startup di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaPara startup ini ada yang menawarkan untuk memudahkan mengelola pajak, mencatat transaksi atau mempromosikan bisnis dan lain sebagainya.
Baca SelengkapnyaPemerintah bekerjasama dengan perusahaan swasta maupun kampus untuk mencetak inkubator baru.
Baca SelengkapnyaHadirnya ekonomi digital tidak melulu demi pemasukan negara. Manfaat ini juga dirasakan masyarakat yang ingin mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ikut menyaksikan secara langsung presentasi dari para tim peserta.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca Selengkapnya