Pengusaha swasta usul batas nilai proyek boleh digarap BUMN naik menjadi Rp 100 M
Merdeka.com - Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (BPP Gapensi) mengusulkan agar plafon proyek pemerintah yang boleh digarap oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN dan usaha besar dinaikkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar. Cara ini dinilai ampuh untuk mendorong peran swasta di daerah untuk menggarap proyek infrastruktur, utamanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau akhir-akhir ini ada hiruk-pikuk minimnya peran swasta, itu memang ada benarnya. Plafon Rp 100 miliar ini sangat tepat untuk mendorong swasta dalam menggarap infrastruktur," ujar Sekjen BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, di Jakarta, Senin (18/9).
Dia menilai, plafon proyek Rp 100 miliar ini, tidak saja mampu melindungi kontraktor lokal, namun juga mempertegas segmentasi pasar konstruksi. "Tentu plafon ini akan mempertegas implementasi dari segmen konstruksi nasional," ujar Andi.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Mengapa BNI tingkatkan kredit BUMN? Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan memasuki semester kedua 2023, perseroan mulai melihat banyak BUMN yang berbenah dan siap untuk melakukan ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih kuat.
-
Mengapa pengusaha rela mengeluarkan biaya besar? 'Setiap kalori harus berjuang untuk hidupnya,' kata Jhonson.
-
BUMN bangun KEK Sanur bagaimana? Perlu diketahui, KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
Andi memaparkan, segmentasi pasar konstruksi telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Permen PU Nomor 31 Tahun 2015. Keduanya mengatur segmentasi pasar proyek konstruksi yakni usaha konstruksi kecil menggarap proyek pemerintah di bawah Rp 2,5 miliar, menengah-1 sebesar Rp 2,5 hingga Rp 50 miliar, menengah-2 sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Sedangkan besar dan asing menggarap proyek di atas Rp 100 miliar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya perusahaan BUMN dilarang menggarap proyek konstruksi pemerintah di bawah Rp 50 miliar. Tujuannya untuk membuka kesempatan kepada pengusaha daerah untuk menjadi pelaku usaha di daerahnya sendiri. Selain itu, kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN ini ditujukan mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas daerah.
Dia mengatakan, plafon Rp 100 miliar dapat juga mencegah kesenjangan penguasaan pasar konstruksi antara usaha kecil, menengah dan besar. Pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. "Yang besar-besar tidak banyak tapi dia kuasai 87 persen pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6 persen," ujar Andi.
Sebab itu, guna memperkecil kesenjangan pasar tersebut, perlu ditingkatkan plafon pasar yang tidak boleh digarap oleh BUMN dan usaha besar. Selain itu, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan.
"Kesenjangan ini harus segera diperpendek dengan regulasi sesuai dengan nawacita. Tujuannya, untuk meningkatkan kemitraan antara kecil, menengah berupa kesempatan join operation dengan penyedia jasa kualifikasi dengan yang besar," pungkas Andi.
Andi mengatakan, sektor konstruksi memiliki konstribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 10,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional pada tahun lalu dan memiliki multiplier effect terhadap sektor lain. Bahkan pasar konstruksi Indonesia merupakan pasar konstruksi terbesar di Asia Tenggara dan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India.
Pada 2017, pemerintah mengalokasikan total belanja infrastruktur secara nasional sebesar Rp 387 triliun dan sebesar Rp 101,4 triliun dikelola oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR melakukan pelelangan dini sejak tahun lalu dan hasilnya hingga Januari 2017 sebanyak 2.768 paket telah terkontrak dengan nilai Rp 41,4 triliun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Anies saat menjadi pembicara di depan para pengusaha.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
Baca SelengkapnyaHPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.
Baca SelengkapnyaPerusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.
Baca SelengkapnyaPengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
Baca SelengkapnyaDengan kreatifitas yang dimiliki oleh para pelaku usaha muda, Erick percaya bahwa produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing di pasar global.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.
Baca Selengkapnya